Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie yakin memiliki bukti kuat untuk melawan putusan sela Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang mengabulkan tiga perkara gugatan atas penundaan SK Gubernur Kalimantan Selatan.
Menurut Haris di Banjarmasin Jumat, pihaknya akan segera mempersiapkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperkuat keputusan Gubernur terhadap pencabutan tiga IUP milik Sebuku Batubara Coal, anak usaha Sebuku Iron Lateritic Ores(SILO) Group.
"Keputusan sela bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi hanya ditunda dulu pemberlakukan keputusan gubernur, karena belum ada keputusan tetap," katanya.
Terhadap keputusan sela Majelis Hakim PTUN tersebut, tambah dia, Pemprov akan melakukan perlawanan.
Perlawanan tersebut dilakukan, tambah dia, karena memang ada peluang, sebagaimana disampaikan majelis hakim yang mengatakan, agar tergugat bisa menyampaikan bukti-bukti yang lebih kuat dalam persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen menggelar konferensi pers pada Kamis sekitar pukul 23.00 Wita, menanggapi keputusan sela yang dikeluarkan PTUN.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang menyidangkan perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat memutuskan PT Sebuku bisa beroperasi sementara dengan mengabulkan permohonan penggugat.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan mereka oleh majelis hakim, maka keputusan gubernur tersebut tetap ada, tetapi belum berlaku efektif, sehingga perusahaan bisa operasional sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yusuf, putusan sela majelis hakim tersebut hanya untuk memitigasi atau mengurangi risiko kerugian pihak penggugat, akibat dicabutnya tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada 26 Januari lalu.
Kuasa Hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim membuka kembali bukti-bukti yang telah mereka sampaikan. Menurut dia, selama ini majelis baru mencermati bukti dari pihak penggugat, belum melihat bukti yang disampaikan Pemprov Kalsel atau tergugat.
Terkait alasan putusan sela, yang salah satunya menyebutkan untuk menghindari kerugian perusahaan mengingat investasi yang ditanamkan sudah cukup besar, seharusnya perhitungan kerugian tidak hanya dilihat secara material saja.
"Sebenarnya perusahaan tidak rugi, karena investasi, baik itu mesin dan bangunan masih ada, tidak kemana-mana," katanya.
Dia berharap, majelis hakim juga bisa memperhitungkan kerugian nonmaterial yang diderita masyarakat selama ini.
"Kami akan melawan, dengan bukti-bukti kuat yang kami miliki, tetapi menunggu dulu, keputusan sela secara tertulis dari PTUN," katanya.
Tim Pemprov yakin, minggu depan, majelis hakim bakal mencabut kembali putusan sela yang telah ditetapkan.
https://kalsel.antaranews.com/amp/berita/65810/hakim-putuskan-pt-sebuku-bisa-beroperasi-sementara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut Haris di Banjarmasin Jumat, pihaknya akan segera mempersiapkan bukti-bukti tambahan yang bisa memperkuat keputusan Gubernur terhadap pencabutan tiga IUP milik Sebuku Batubara Coal, anak usaha Sebuku Iron Lateritic Ores(SILO) Group.
"Keputusan sela bukanlah tentang kalah dan menang, tetapi hanya ditunda dulu pemberlakukan keputusan gubernur, karena belum ada keputusan tetap," katanya.
Terhadap keputusan sela Majelis Hakim PTUN tersebut, tambah dia, Pemprov akan melakukan perlawanan.
Perlawanan tersebut dilakukan, tambah dia, karena memang ada peluang, sebagaimana disampaikan majelis hakim yang mengatakan, agar tergugat bisa menyampaikan bukti-bukti yang lebih kuat dalam persidangan selanjutnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun, dan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Ahmad Fedayeen menggelar konferensi pers pada Kamis sekitar pukul 23.00 Wita, menanggapi keputusan sela yang dikeluarkan PTUN.
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin yang menyidangkan perkara gugatan PT Sebuku atas Gubernur Kalsel selaku tergugat memutuskan PT Sebuku bisa beroperasi sementara dengan mengabulkan permohonan penggugat.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Pramono mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan mereka oleh majelis hakim, maka keputusan gubernur tersebut tetap ada, tetapi belum berlaku efektif, sehingga perusahaan bisa operasional sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Yusuf, putusan sela majelis hakim tersebut hanya untuk memitigasi atau mengurangi risiko kerugian pihak penggugat, akibat dicabutnya tiga izin operasi produksi batubara PT Sebuku di Kabupaten Kotabaru oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor pada 26 Januari lalu.
Kuasa Hukum Pemprov Kalsel Andi Muhammad Nasrun mengatakan, pihaknya berharap majelis hakim membuka kembali bukti-bukti yang telah mereka sampaikan. Menurut dia, selama ini majelis baru mencermati bukti dari pihak penggugat, belum melihat bukti yang disampaikan Pemprov Kalsel atau tergugat.
Terkait alasan putusan sela, yang salah satunya menyebutkan untuk menghindari kerugian perusahaan mengingat investasi yang ditanamkan sudah cukup besar, seharusnya perhitungan kerugian tidak hanya dilihat secara material saja.
"Sebenarnya perusahaan tidak rugi, karena investasi, baik itu mesin dan bangunan masih ada, tidak kemana-mana," katanya.
Dia berharap, majelis hakim juga bisa memperhitungkan kerugian nonmaterial yang diderita masyarakat selama ini.
"Kami akan melawan, dengan bukti-bukti kuat yang kami miliki, tetapi menunggu dulu, keputusan sela secara tertulis dari PTUN," katanya.
Tim Pemprov yakin, minggu depan, majelis hakim bakal mencabut kembali putusan sela yang telah ditetapkan.
https://kalsel.antaranews.com/amp/berita/65810/hakim-putuskan-pt-sebuku-bisa-beroperasi-sementara
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018