Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang wanita karena kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Pelaku diciduk pada Jumat (13/4) malam di Jalan AMD tepatnya di pinggir jalan Komplek Permata Regency Blok C Kecubung, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Resnarkoba Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.

Dikatakannya, wanita berinisial YN (42) itu diamankan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 1,01 gram serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil penjualannya.

Perwira menengah Polri itu juga mengungkapkan, mereka awalnya mendapat informasi bahwa tersangka kerap bertransaksi sabu-sabu.

Kemudian petugas yang melakukan pengintaian terhadap pelaku dan mendapati sang wanita tengah berada di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Saat didekati, tersangka ternyata menyimpan sabu-sabu yang diakui adalah miliknya yang dijual kepada pembeli," beber alumni Akpol 2002 itu.

Atas perbuatannya, tersangka yang beralamat tak jauh dari TKP kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang mengendalikan tersangka," tandas Herry.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018