Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang wanita ditangkap Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat karena kedapatan menjual cairan alkohol yang biasa digunakan untuk membuat Minuman keras (Miras) oplosan.

"Pelaku diamankan dalam Operasi Operasi Sikat Intan 2018 pada Sabtu  (14/4) malam," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Barat Ipda Jody Dharma di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka berinisial J (21) diciduk di rumahnya Jalan Purnawirawan Ujung Serkal, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Saat penggeledahan, petugas menemukan 38 Botol alkohol 70 persen, tiga botol alkohol 95 persen Cap Gajah serta  18 lembar plastik yang berisi cairan alkohol yang sudah siap jual.

Jody mengungkapkan, terungkapnya kasus penjual Miras oplosan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan tindak pidana ringan Pasal 205 Ayat 1 Undang-Undang RI No 8 tahun 1981.

Jody menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran Miras oplosan yang kini marak hingga berpotensi merenggut korban jiwa bagi peminumnya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera berhenti mabuk-mabukan apalagi sampai mengonsumsi miras oplosan dari campuran yang sangat berbahaya seperti cairan alkohol anti septik tersebut," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018