Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin memberikan sanksi tilang kepada 155 pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor pada Jumat (13/4) malam.

"Pelanggaran yang banyak masih terkait surat menyurat kendaraan yang tidak dilengkapi pengendara," kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, razia yang dimulai pukul 21.00 hingga 22.00 WITA di depan Mapolresta Banjarmasin Jalan Ahmad Yani Km 3,5 itu menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 101 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) 33 lembar dan kendaraan bermotor roda dua sebanyak 21 unit.

"Bagi yang tidak dilengkapi STNK dan SIM sekaligus, terpaksa motornya yang kami tahan," bebernya.

Wibowo mengungkapkan, razia rutin di malam hari itu dalam rangka menjaga Kamtibmas Kota Banjarmasin, khususnya untuk di jalan raya.

Selain menertibkan pengendara yang tak mematuhi aturan berlalu lintas, razia juga bertujuan menekan kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dengan melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi segala rambu-rambu dan marka jalan agar selamat dan tidak jadi korban kecelakaan," tutur pria lulusan Akpol angkatan 2005 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018