Barabai, (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Hulu Sungai Tengah menangkap seorang pemuda berinisial AN (20) warga Kecamatan Batang Alai Utara (Batara), karena membawa sebuah pisau dapur saat berada di warung malam.
"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana, yang barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951," Kata Kapolres HST Sabana Atmojo, Kamis (12/4) di Barabai.
Penangakapan itu menurutnya dilakukan pada hari Rabu (11/4) sekitar pukul 22.00 wita di sebuah warung malam di Desa Ilung Pasar Lama saat jajaran Polres HST dan Polsek Batara melaksanakan giat penyakit masyarakat secara rutin.
Baca juga: Warga simpan sabu-sabu dalam kotak rokok
"Saat penggeledahan terhadap AN, petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 9,5 cm beserta sarung plastik berwarna merah di pinggang sebelah kiri tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batara untuk proses lebih lanjut," kata Sabana.
Selanjutnya di malam yang sama sekitar pukul 21.45 wita petugas juga mendatangi warung di Desa Maringgit dan mendapati MF (33) warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan karena membawa senjata tajam.
Baca juga: 66 Orang HST Ikuti Seleksi Administrasi Polri
"Petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang 17 cm yang ditaruh dalam tas selempang sebelah kiri tersangka," kata Kapolres.
Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 12 Tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana, yang barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951," Kata Kapolres HST Sabana Atmojo, Kamis (12/4) di Barabai.
Penangakapan itu menurutnya dilakukan pada hari Rabu (11/4) sekitar pukul 22.00 wita di sebuah warung malam di Desa Ilung Pasar Lama saat jajaran Polres HST dan Polsek Batara melaksanakan giat penyakit masyarakat secara rutin.
Baca juga: Warga simpan sabu-sabu dalam kotak rokok
"Saat penggeledahan terhadap AN, petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 9,5 cm beserta sarung plastik berwarna merah di pinggang sebelah kiri tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Batara untuk proses lebih lanjut," kata Sabana.
Selanjutnya di malam yang sama sekitar pukul 21.45 wita petugas juga mendatangi warung di Desa Maringgit dan mendapati MF (33) warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan karena membawa senjata tajam.
Baca juga: 66 Orang HST Ikuti Seleksi Administrasi Polri
"Petugas menemukan 1 bilah senjata tajam jenis pisau penusuk dengan panjang 17 cm yang ditaruh dalam tas selempang sebelah kiri tersangka," kata Kapolres.
Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukum 12 Tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018