Martapura (Antaranews Kalsel) - Sejumlah komunitas masyarakat menolak wacana revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan karena menilai peraturan itu masih sangat relevan diterapkan.


"Undang-undang itu masih relevan dan penerapannya sudah bagus sehingga kami menolak adanya wacana revisi," ujar Pembina Al Bikers Kalsel Eko Agus di Kota Martapura, Rabu.

Menurut pembina klub-klub sepeda motor seluruh Kalsel itu, UU yang sudah diberlakukan sejak tahun 2009 itu tidak perlu direvisi karena akan mempersulit proses selanjutnya.

Dijelaskan, pascarevisi dipastikan memerlukan proses panjang baik terkait sosialisasi maupun penyesuaian dengan aturan lainnya sehingga menyulitkan aparatur pelaksana maupun masyarakat.

"Kami menilai, jika UU direvisi maka memerlukan proses yang panjang dan terjadi perubahan sehingga menyulitkan berbagai pihak termasuk kepentingan yang tidak terakomodir," ungkapnya.

Ditekankan pembina ratusan klub motor se-Kalsel itu, bukan tidak mungkin jika UU direvisi membuat peran mereka sebagai relawan lalu lintas akan hilang karena keberadaan aturan yang baru.

Disebutkan, organisasinya sudah lama menjalin kerja sama dengan kepolisian terutama Satuan Lalu Lintas mulai dari memberikan informasi hingga membantu tugas-tugas kepolisian lainnya.

"Selama ini, kami terlibat memberikan informasi, menjaga ketertiban lalu lintas hingga berkordinasi dengan Satlantas membantu apabila terjadi kecelakaan maupun kemacetan lalu lintas," ujarnya.

Ditambahkan aktivis LSM itu, pihaknya sebagai relawan lalu lintas selalu siap membantu tugas-tugas kepolisian dalam upaya menciptakan keselamatan dan kelancaran berlalu lintas.

"Seluruh anggota kami sebagai biker siap membantu tugas-tugas kepolisian, termasuk ikut menyosialisasikan aturan berlalu lintas yang termuat dalam UU lalu lintas itu," katanya.

Pendapat serupa disampaikan Ketua ormas Habar Banua Peduli Kursusyanto yang meminta penerapan UU lalu lintas lebih dimaksimalkan daripada direvisi karena akan menyulitkan berbagai pihak.

"Lebih baik materi UU dimaksimalkan daripada direvisi, kekurangan dibenahi dan disempurnakan sehingga penerapan semakin baik dan membantu berbagai pihak maupun masyarakat," katanya.
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018