Pelaihari, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengamankan sopir dumtruk DA 8292 LB berna Sud yang mengangkut
sebanyak 459 potong kayu ulin yang diangkut,
"Penangkapan Sud dan barang bukti dilakukan jajaran Polres Tanah Laut, Kamis (5/4) sekitar pukul 21:30, di Jalan Ayani depan Masjid Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (11/4).
Menurut dia, ditangkapnya pelaku dan barang bukti tersebut karena ketika ditanya petugas tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan sahnya kayu.
Dijelaskannya, kayu ulin berasal dari Alamunda Sungai Danau, Tanah Bumbu tersebut rencannya dijual ke Pemasiran Liang Anggang, Banjarbaru.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Ri No.18/2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan,"unkapnya.
Saat ini, terang kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
sebanyak 459 potong kayu ulin yang diangkut,
"Penangkapan Sud dan barang bukti dilakukan jajaran Polres Tanah Laut, Kamis (5/4) sekitar pukul 21:30, di Jalan Ayani depan Masjid Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, di Pelaihari, Rabu (11/4).
Menurut dia, ditangkapnya pelaku dan barang bukti tersebut karena ketika ditanya petugas tidak bisa menunjukan dokumen kepemilikan sahnya kayu.
Dijelaskannya, kayu ulin berasal dari Alamunda Sungai Danau, Tanah Bumbu tersebut rencannya dijual ke Pemasiran Liang Anggang, Banjarbaru.
"Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan Undang-Undang Ri No.18/2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan,"unkapnya.
Saat ini, terang kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018