Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menciduk pelaku pencurian uang kotak amal yang berada dalam Masjid Noor Banjarmasin.
"Pelaku ditangkap setelah pengurus masjid melaporkan dugaan pencurian uang sumbangan jamaah," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial JN (37) itu diketahui melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid dengan cara sedikit demi sedikit.
"Menurut keterangan pengurus masjid, uang yang dicuri total nilainya bisa mencapai Rp10.000.000," ujar Ade.
Atas laporan yang masuk ke Polresta Banjarmasin, Tim Ops Jatanras berhasil menangkap tersangka di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di parkiran Masjid Noor.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang yang dicuri telah habis dibelanjakannya," beber Ade lagi.
Atas perbuatannya, warga Jalan Pangeran Samudera, Gang Penatu RT 15, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itupun kini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin.
Tersangka dijerat penyidik Satreskrim Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Pelaku ditangkap setelah pengurus masjid melaporkan dugaan pencurian uang sumbangan jamaah," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial JN (37) itu diketahui melakukan pencurian uang dalam kotak amal masjid dengan cara sedikit demi sedikit.
"Menurut keterangan pengurus masjid, uang yang dicuri total nilainya bisa mencapai Rp10.000.000," ujar Ade.
Atas laporan yang masuk ke Polresta Banjarmasin, Tim Ops Jatanras berhasil menangkap tersangka di Jalan Pangeran Samudera, tepatnya di parkiran Masjid Noor.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan uang yang dicuri telah habis dibelanjakannya," beber Ade lagi.
Atas perbuatannya, warga Jalan Pangeran Samudera, Gang Penatu RT 15, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah itupun kini ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin.
Tersangka dijerat penyidik Satreskrim Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018