Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Tim penasehat hukum dari terdakwa Iwan Rusmali menilai penerapan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor dirasa lebih adil untuk menuntut terdakwa mempertangungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menerima suap dari terpidana Muslih.

"Karena Pasal 11 sudah mencerminkan rasa keadilan, dibanding menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor," kata penasehat hukum terdakwa Iwan Rusmali, Gusti Fauziadi di Banjarmasin, Selasa.

Hal itu dipaparkannya dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Menurut Fauziadi, dari 26 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), semua keterangan saksi di persidangan menyatakan terdakwa tidak pernah mengarahkan atau memerintahkan kepada saksi maupun kepada anggota Pansus atau kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin untuk menggolkan Raperda baik langsung kepada anggota Pansus atau melalui fraksi-fraksi yang ada di Dewan.

Untuk itu, kata dia, dakwaan JPU yang mengatakan terdakwa menggerakkan anggota Dewan tidak terbukti.

"Jadi JPU KPK mendakwakan hingga menuntut terdakwa dengan Pasal 12 huruf a tidak bersesuaian dengan fakta di muka persidangan atau dengan kata lain masih prematur," paparnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Sihar Hamonangan Purba.

Fauziadi pun menyatakan, telah terjadi ketidakadilan hukum yang diberlakukan terhadap diri terdakwa Iwan Rusmali dibandingkan dengan terpidana Muslih dan Trensis yang sudah divonis masing-masing 1 tahun 5 bulan dan 1 tahun.

"Terdakwa hanya bersifat pasif dan hanya ikut serta dalam pelanggaran hukum dengan kata lain bukan pelaku utama," tandasnya.

Pasal 11 UU Tipikor sendiri berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sementara Pasal 12 huruf a berbunyi: Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Terdakwa Iwan Rusmali turut membacakan pledoi yang ditulisnya sendiri dalam tahanan. Sebanyak dua lembar tulisan tangannya disampaikan mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin itu yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. 

Sama halnya yang juga dilakukan terdakwa Andi Effendi yang juga memohon majelis hakim memberikan vonis seadil-adilnya bagi dirinya yang telah mengakui segala kekhilafan hingga harus mempertanggungjawabkan perbuatan salahnya di depan hukum.

Menanggapi pledoi kedua terdakwa kasus dugaan suap Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih itu, JPU KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Adapun sidang berikutnya dengan agenda putusan atau pembacaan vonis majelis hakim akan digelar pada 24 April 2018 mendatang.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018