Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda di Kalimantan Selatan (Kalsel) siap disahkan menjadi peraturan daerah (perda) provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.

"Insya Allah pengesahan tiga raperda tersebut untuk menjadi perda para rapat paripurna DPRD Kalsel, 9 April 2018," ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (BP Perda) lembaga legislatif itu, Drs H Fikri di Banjarmasin, Sabtu.

Ketiga raperda yang akan disahkan menjadi perda di Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Revolusi Hijau, serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.

Fikri yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalsel itu menambahkan, ketiga raperda yang mau disahkan menjadi perda tersebut sudah mendapat evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

Begitu pula Panitia Khusus (Pansus) ketiga Raperda itu sudah melakukan finalisasi atau penyelerasan sesuai hasil evaluasi/fasilitasi Kemendagri RI, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

"Ketiga raperda yang mau disahkan menjadi perda tersebut merupakan program pembentukan perda di Kalsel 2017 yang semestinya disahkan pada tahun lalu itu juga. Karena pembahasannya sudah selesai tahun 2017," demikian Fikri.

Dari sebanyak 26 raperda yang masuk program pembentukan perda di Kalsel 2017, ada 13 di antaranya yang belum disahkan pada tahun lalu itu, dan pengesahannya dijadwal 2018.

Namun sejumlah raperda 2017 tersebut pengesahannya tidak secara bersamaan, karena DPRD Kalsel juga tak langsung seluruhnya menerima hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri RI.

Sementara ketentuan membolehkan pengesahan raperda menjadi perda bila sudah mendapatkan hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri.

Terkecuali berdasarkan ketentuan itu pula, bila lebih 15 hari kerja terhitung penyampaian raperda tersebut tidak ada tanggapan Kemendagri bisa disahkan menjadi perda.

Tetapi DPRD Kalsel bersama pemerintah provinsi (Pemprov) setempat tidak mau berisiko kalau-kalau Kemendagri membatalkan perda yang sudah disahkan karena tanpa hasil evaluasi atau fasilitasi dari kementerian itu terlebih dahulu.

Pewarta: Sukarli

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018