Wali Kota Banjarmasin H Muhidin menyatakan setuju bila ditemukan pengusaha sarang walet terindikasi menggelapkan pajak produski sarang walet dilaporkan ke polisi.


"Saya setuju saja, pengusaha yang tidak benar melaporkan pendapatan sarang burung walet, yang berkaitan dengan kewajiban membayar pajak dilaporkan ke polisi," katanya di balaikota Banjarmasin, Selasa.

Menurut wali kota, sebagai warga negara harus taat dengan pembayaran pajak sehingga kalau memang ada usaha mengaburkan atau menggelapkan ini sudah tidak benar sehingga sangat tepat jika Dinas Pertanian Kota Banjarmasin mempolisikan dengan melaporkan para pengusaha yang tidak jujur.

Selain itu, dia mendukung Dinas Pertanian bersama DPRD Banjarmasin yang turun ke lapangan guna melakukan razia dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sarang Walet, agar para pengusaha jujur dalam memberikan pelaporan hasil usaha ternak walet yang berlokasi Banjarmasin.

"Penghasilan Kota Banjarmasin ini selain dari pajak hotel, restoran dan retribusi pasar, juga diharapkan dari pajak sarang walet sehingga kalau sektor pendapatan ini tidak diintensifkan dikhawatirkan penghasilan kota terus menyusut, sementara kebutuhan Pemkot membangun infrastruktur cukup besar," katanya.

Sedangkan Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Banjarmasin, Ir H Doyo Pudjadi mengaku melaporkan pengusaha walet yang tidak jujur dalam memberikan pelaporan produksi sarang walet.

Tindakan pengusaha itu sama saja dengan penggelapan pajak.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin Rudy Naparin dan anggotanya H Isnaini mendesak Pemkot melalui Dinas Pertanian segera melaporkan para pengusaha walet yang selama ini terkesan kurang proaktif dalam melaporkan hasil panen sarang walet mereka./D/D 

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012