Barabai, (Antaranews Kalsel) - BPJS Kesehatan Barabai melakukan penandatanganan kesepakatan (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara tersebut berlangsung pada hari Rabu (4/4) di Aula Kantor Kejari HST yang dihadiri jajaran staf dan pegawai Kejari dan BPJS Kesehatan Barabai.

Baca juga: Pembangunan Pasar Agro Bisnis Modern Barabai Sudah 80 Persen

Kepala BPJS Kesehatan Barabai Sugiyanto menyampaikan untuk saat ini jumlah badan usaha yang sudah terdaftar di BPJS kesehatan Barabai sebanyak 160, termasuk usaha besar, menengah dan kecil.

Menurutnya jumlah penduduk yang sudah terdaftar di HST sebanyak 58,5 persen dari jumlah penduduk 252.238 jiwa sedangkan peserta dari PBI APBD sebanyak 26.102 jiwa dan PPU yang terdiri dari PNS,TNI, Polri sebanyak 22.074 jiwa.

Baca juga: Pemkab HST Bantu PNS dan Honorer Miliki Rumah

"Semoga kerjasama dengan kejaksaan ini dapat terjalin hubungan yg baik terutama terkait pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara," katanya.

Kepala Kejari HST Wagiyo Santoso juga  mengungkapkan sebagai pelayan masyarakat, sudah seharusnya BPJS Kesehatan mendapatkan pendampingan hukum oleh pihak kejaksaan.

Baca juga: Kakak Beradik Nekat Mencuri Motor Force One

Karena yang diurus BPJS ini adalah uang masyarakat dan juga amanat dari Undang Undang, jadi merupakan bagian dati tugas pokok kejaksaan dalam melakukan pendampingan hukum.

"Semoga dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kinerja BPJS dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelayan masyarakat yang baik," katanya.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018