Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kotabaru H Adi Sutomo di Kotabaru, Selasa, mengatakan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

"Dalam sosialisasi ini kami menyampaikan informasi tentang pemilu yang akan diselenggarakan 17 April 2019," kata Adi.

Sosialisasi dijadwalkan selama tiga hari dengan target 600 orang peserta. Hari pertama sosialisasi dihadiri seluruh satuan kerja perangkat daerah, instansi vertikal, organisasi masyarakat dan partai politik, serta dunia usaha.

Hari kedua sosialisasi diperuntukkan bagi camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kotabaru. Sedangkan hari ketiga peserta sosialisasi dari lembaga swadaya masyarakat dan mahasiswa.

"Sebelumnya kami sudah melaksanakan sosialisasi pendidikan politik kepada 1.670 orang pelajar di 21 kecamatan," Adi menambahkan.

Ia meminta peserta yang telah mengikuti sosialisasi ini agar menyebarluaskan kembali informasi yang telah mereka dapatkan. Dengan demikian diharapkan semua pihak ikut menyukseskan pemilu dengan berpartisipasi dalam pesta demokrasi itu.

"Secara nasional dari 2004 sampai 2014 partisipasi masyarakat dalam pemilu menurun. Untuk itu melalui sosialisasi ini pemerintah berharap partisipasi itu dapat meningkat," terang Adi.

Asisten I Sekretariat Daerah Kotabaru H Hariansyah mengatakan Pemilu 2019 menjadi penentu nasib perjalanan bangsa.

Dengan diadakan sosialisasi diharapkan meningkatkan wawasan, pemahaman, dan kesiapan menyongsong pemilu serentak.

"Keberhasilan pemilu menjadi tanggung jawab bersama. Terutama bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu yang selama ini masih di bawah 70 persen," tandasnya.

 

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018