Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Ratusan perwakilan desa di Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menggelar aksi damai mengadukan permasalahan mereka terkait lahan yang dikelola selama ini karena masuk dalam Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah didampingi wakil ketua dan sejumlah anggota dewan, saat menerima perwakilan aksi Sabtu mengatakan, pihaknya menerima semua aspirasi yang disampaikan masyarakat.

"Materi dan aspirasi yang mereka sampaikan tetap kami terima, namun perlu diketahui bahwa legislatif tidak mempunyai kewenangan dalam memutuskan kebijakan dalam permasalahan ini," kata Alfisah.

Sesuai dengan kewenangannya, lanjut dia, permasalahan ini menjadi hak dan tanggung jawab Pemerintah provinsi dan pemerintah pusat menyusul pemberlakuan UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Namun demikian, penyerapan aspirasi terhadap tuntutan masyarakat melalui aksi damai tersebut, secara lembaga akan ditindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan rapat internal dewan.

Selanjutnya akan menyampaikannya kepada pihak yang berkompeten dalam penanganan permasalahan ini, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

Sementara disinggung kemungkinan pemanggilan terhadap perusahaan perkebunan sawit sebagaimana permintaan masyarakat yang disampaikannya dalam aksi tersebut, politisi Partai Nasdem ini secara diplomasi akan menunggu hasil keputusan rapat internal dewan.

Warga Desa Salino, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Ratman yang merupakan koordinator aksi tersebut menjelaskan, ada tiga tuntutan yang mereka sampaikan yakni, meminta kepada Pemkab Kotabaru membantu masyarakat menyelesaikan adanya perampasan tanah kebun milik masyarakat oleh salah satu perusahaan perkebunan sawit di wilayah tersebut.

Poin dua, masyarakat dalam aksi tersebut meminta kepada DPRD Kotabaru selaku wakil masyarakat untuk segera memanggil perusahaan kelapa sawit, PT Inhutani serta dinas terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan masalah tapal batas PT Inhutani/ perusahaan kelapa sawit serta hak perkebunan yang dikelola milik masyarakat.

Dan poin tiga, Pemkab dan DPRD Kotabaru diminta untuk meninjau kembali harga penggantian tanam tumbuh milik masyarakat karena tidak melibatkan pihak pemerintah.

 

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018