Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Hulu Sungai Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan bagi Partai Politik (LHP Banpol) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Selatan di Kotamadya Banjarbaru.

Wakil Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi di Banjarbaru, Kamis mengatakan, penggunaan banpol berupa dana hibah wajib disampaikan kepada BPK seiring penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) HSU 2017.

"Nanti jika ada temuan hasil Audit BPK akan dilakukan perbaikan," ujar Husairi.

Husairi mengatakan Pemda HSU berharap bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) sebagaimana diraih dua tahun berturut- turut di 2015 dan 2016.

Sedang bagi partai politik (parpol) penilaian dari BPK terhadap penggunaan Banpol diperlukan bagi pencairan dana Banpol berikutnya di 2018.

"Selain itu LHP Banpol wajib dilaporkan ke BPK untuk diperiksa karena dana hibah berasal dari uang negara," kata Husairi.

Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Selatan Tornanda Syaifullah mengatakan, laporan dana banpol yang diserahkan ke BPK berupa rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja, rincian realisasi perkegiatan, rekap barang inventaris, barang persediaan habis pakai dan penggunaan jasa yang dibiayai dari dana banpol.

Ia mengatakan, pemeriksaan dana banpol ini sudah diatur melalui Undang-Undang nomor 2 Tahun 2011 pasal 8. Sehingga setiap parpol yang menerima dana bantuan hibah wajib melaporkan penggunaannya kepada BPK RI.

Sebanyak 13 kabupaten/ kota termasuk Pemprov Kalsel secara bersamaan menyampaikan LKPD dan LHP Banpol kepada BPK RI Perwakilan Kalsel di Banjarbaru, Kamis (26/3).

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berharap seluruh kabupaten/kota yang berhasil meraih penilaian WTP bisa mempertahankan dan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018