Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mengadakan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah  atas Jenis dan Tarif PNBP di aula Rektorat lantai I.

Rektor ULM Prof Dr H Sutarto Hadi mengatakan, sebagai lembaga pemerintahan ULM tidak bisa semena-mena menetapkan tarif karena terkait dengan kepentingan masyarakat luas.

"Harus ada dasar yang jelas terhadap setiap pungutan yang ada dan melibatkan seluruh pimpinan dalam pembuatan dasar tersebut," katanya.

Rektor juga berharap para undangan yang berhadir bisa memberikan masukan apabila tarif tersebut dianggap terlalu besar ataupun terlalu kecil.

Sutarto juga menekankan bahwa apabila tarif ini sudah ditetapkan maka harus dipahami bahwa tarif ini merupakan tarif maksimum yang bisa dikenakan bagi mahasiswa.

Turut hadir dalam acara sosialisasi para Wakil Rektor, Dekan, dan pejabat di lingkungan ULM, serta perwakilan orang tua, BEM dan UKM.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018