Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menyambut positif rencana pengelolaan pertambangan di Kalimantan Selatan.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kalsel H Riswandi SIP mengemukakan itu di Banjamrasin, Rabu, sesudah pihaknya berkonsultasi dengan Kementerian ESDM di Jakarta, 19 Maret lalu.

"Bahkan berdasarkan informasi, dari 34 provinsi se-Indonesia, Kalsel yang pertama mengonsultasikan Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan Kementerian ESDM," ujarnya.

Memang, lanjutnya, Provinsi Jawa Barat (Jabar) sudah mempunyai Perda tentang Pengelolaan Pertambahan Mineral. Namun "Bumi Siliwangi" atau "Tanah Pasundan" tersebut tidak memiliki tambang batu bara," lanjut anggota DPRD Kalsel tiga periode itu.

Mengenai konsultasi dengan Kementerian ESDM, dia menerangkan, hal itu untuk menyinkronkan peraturan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara antara pemerintah pusat dengan Kalsel yang memiliki sumber daya mineral dan batu bara cukup potensial.

"Karena pada dasarnya Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, pelaksanaan," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu.

"Namun sebaliknya, Perda sebagai tindak lanjut atau pengejawantahan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," demikian Riswandi.

Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara tersebut berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel bertujuan bila kelak menjadi Perda bisa sebagai payung hukum terhadap pengelolaan pertambangan agar ke depan lebih baik lagi.

Pembentukan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kalsel sebagai tindak lajut/pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasalnya sesuai UU 23/2014 yang mulai berlaku sejak 2017 itu ada beberapa urusan yang semula kewenangan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) beralih ke Pemprov setempat, antara lain urusan pertambangan.

Dari 13 kabupaten/kota di Kalsel sembilan di antaranya terdapat sumber daya alam (SDA) berupa tambang batu bara, tetapi HST satu-satunya yang sampai saat ini belum melakukan penambangan untuk pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

Sedangkan kabupaten lain ramai kegiatan penambangan batu bara, baik oleh pemegang Perjanjian Kerja sama Penambangan Batu Bara (PKP2B) maupun berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kabupaten di Kalsel yang sejak beberapa tahun lalu terdapat pertambangan batu bara, yaitu Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin, Banjar, Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018