Barabai, (Antaranews Kalsel) - Salah satu warga Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kalsel, yang berinisial NE (30) kedapatan menyimpan jenis obat daftar G jenis Carnophen sebanyak 20 box atau sekitar 2.000 butir.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu, menyampaikan pelaku terbukti dan ditangkap jajaran Sat Res Narkoba saat ingin pengedarkan obat tersebut kepada pelanggan di Desa Sungai Rangas pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.
Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk di atas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK.
Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir," ujar alumni Akpol 1999 itu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, satu unit HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas mantan Wakapolres Balangan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo di Barabai, Rabu, menyampaikan pelaku terbukti dan ditangkap jajaran Sat Res Narkoba saat ingin pengedarkan obat tersebut kepada pelanggan di Desa Sungai Rangas pada hari Selasa (20/3) sekitar pukul 21.00 Wita.
Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.
Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk di atas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK.
Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap dan dilakukan penggeledahan hingga berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir," ujar alumni Akpol 1999 itu.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, satu unit HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan," jelas mantan Wakapolres Balangan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018