Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin akan memaksimalkan waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk bisa mengejar target program legislasi daerah tahun 2018 ini.
Menurut Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin H M Yamin di gedung dewan kota, Kamis, perlunya sterategi memaksimalkan waktu pembahasan Raperda ini karena target program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2018 ini sebanyak 21 Raperda.
Sebab, ujar politisi Partai Gerindra ini, hingga memasuki bulan ketiga tahun ini, baru dua Raperda yang diparipurnakan untuk dibahas ketingkat selanjutnya, yakni, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk warga miskin.
"Artinya masih ada 19 Raperda lagi dalam waktu sembilan bulan berjalan ini harus kita selesaikan, sehingga perlu kecepatan menindaklanjutinya," papar Yamin.
Dari itu, ucapnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang mulai berjalan ini agar serius melakukan pembahasan, hingga cepat pula difinalisasi untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kemudian baru melanjutkan ke Raperda selanjutnya diparipurnakan.
"Ini harus dilakukan, karena jangan sampai nanti menumpuk Raperda yang dibahas, tentunya akan sia-sia ditambah lagi," ucapnya.
Yamin pun menyartakan, Bapamperda akan berusaha menjalin komunikasi dengan para anggota dewan lainnya, agar bersinergi dengan pihak pemerintah kota dalam setiap rapat pembahasan Raperda agar terjadwal dengan baik.
"Kadang kita akui terjadinya molor penyelesaian Raperda itu menjadi Perda karena adanya kesibukan diantara dua lembaga ini, DPRD siap, pemerintah kota tidak, demikian juga sebaliknya, ini harus kita cari solusinya yang baik kedepan," ujar Yamin.
Sebagaimana diketahui, kata Yamin, sebanyak 21 Raperda yang ditargetkan selesai tahun ini, yakni, sebanyak 10 Raperda dari inisiatif DPRD dan dari inisiatif pemerintah kota sebanyak 11 Raperda.
"Yang dua Rapeda baru disahkan dalam rapat paripurna minggu ini untuk dibahas ketingkat selanjutnya oleh panitia khusus adalah dari inisiatif DPRD," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Menurut Ketua Bapamperda DPRD Kota Banjarmasin H M Yamin di gedung dewan kota, Kamis, perlunya sterategi memaksimalkan waktu pembahasan Raperda ini karena target program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2018 ini sebanyak 21 Raperda.
Sebab, ujar politisi Partai Gerindra ini, hingga memasuki bulan ketiga tahun ini, baru dua Raperda yang diparipurnakan untuk dibahas ketingkat selanjutnya, yakni, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Raperda tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan untuk warga miskin.
"Artinya masih ada 19 Raperda lagi dalam waktu sembilan bulan berjalan ini harus kita selesaikan, sehingga perlu kecepatan menindaklanjutinya," papar Yamin.
Dari itu, ucapnya, Panitia Khusus (Pansus) Raperda yang mulai berjalan ini agar serius melakukan pembahasan, hingga cepat pula difinalisasi untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), kemudian baru melanjutkan ke Raperda selanjutnya diparipurnakan.
"Ini harus dilakukan, karena jangan sampai nanti menumpuk Raperda yang dibahas, tentunya akan sia-sia ditambah lagi," ucapnya.
Yamin pun menyartakan, Bapamperda akan berusaha menjalin komunikasi dengan para anggota dewan lainnya, agar bersinergi dengan pihak pemerintah kota dalam setiap rapat pembahasan Raperda agar terjadwal dengan baik.
"Kadang kita akui terjadinya molor penyelesaian Raperda itu menjadi Perda karena adanya kesibukan diantara dua lembaga ini, DPRD siap, pemerintah kota tidak, demikian juga sebaliknya, ini harus kita cari solusinya yang baik kedepan," ujar Yamin.
Sebagaimana diketahui, kata Yamin, sebanyak 21 Raperda yang ditargetkan selesai tahun ini, yakni, sebanyak 10 Raperda dari inisiatif DPRD dan dari inisiatif pemerintah kota sebanyak 11 Raperda.
"Yang dua Rapeda baru disahkan dalam rapat paripurna minggu ini untuk dibahas ketingkat selanjutnya oleh panitia khusus adalah dari inisiatif DPRD," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018