Rantau, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin secara resmi menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada tim sukses pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapin, Selas (14/3).
Penyerahan APK yang dilaksanakan di Kantor KPU Tapin diterima langsung oleh Sekertaris tim sukses pasangan Arifin Arpan-Syafruddin Noor, H Muyasin.
Ketua KPU Tapin, Aminudin dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 199 APK yang diserahkan kepada timses paslon bupati dan wakil bupati Tapin yakni baliho sebanyak empat buah, umbul-umbul 60 buah, dan spanduk sebanyak 135 buah.
"Untuk pemasangan APK kita serahkan seluruhkan seluruhnya kepada tim kampanye paslon, dan kita tegaskan pemasangan harus berda di zona yang di perbolehkan," ujarnya.
Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan, agar pemasangan alat peraga ini bisa benar-benar setrategis namun tanpa merusak lingkungan serta mengganggung aktifitas serta ketertiban masyarakat.
"Silahkan pasang ditempat-tempat yang bisa menjadi perhatian warga, agar benar-benar tercapai tujuan dari alat peraga kampanye ini kepada masyarakat," ujarnya.
Dijelaskannya, beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yakni kantor-kantor pemerintah, tempat ibadah, kawasan pendidikan, median jalan, jalan protokol dan sarana dan prasarana publik.
"Kita harap alat peraga yang diserahkan ini bisa kita jaga bersama-sama, dan apabila terjadi kerusakan agar segera di laporkan ke kita," ujar Ketua KPU lagi.
Sekertaris Timses Paslon Arifin Arpan-Syafruddin Noor, Muyasin mengatakan, pihaknya akan segera menyebar tim untuk melakukan pemasangan APK yang sudah di terima dari KPU di lokasi-lokasi yang tentunya tidak menyalahi aturan.
"Selain APK dari KPU, kita juga sudah menyiapkan 150 persen dari yang sudah di siapkan oleh KPU," ujarnya.
Ia pun berharap, tim dari KPU dan Panwaslu terus melakukan pemantauan dan bimbingan kepada timses guna menjadikan Pilakda 2018 ini berjalan lancar.
"Kami tentunya terus berharap bimbingan dari KPU, dan Panwaslu apabila ada ditemukannya permasalah, agar secepat mungkin kami di tegur agar segera kami koreksi dan perbaiki," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Penyerahan APK yang dilaksanakan di Kantor KPU Tapin diterima langsung oleh Sekertaris tim sukses pasangan Arifin Arpan-Syafruddin Noor, H Muyasin.
Ketua KPU Tapin, Aminudin dalam sambutannya mengatakan, sebanyak 199 APK yang diserahkan kepada timses paslon bupati dan wakil bupati Tapin yakni baliho sebanyak empat buah, umbul-umbul 60 buah, dan spanduk sebanyak 135 buah.
"Untuk pemasangan APK kita serahkan seluruhkan seluruhnya kepada tim kampanye paslon, dan kita tegaskan pemasangan harus berda di zona yang di perbolehkan," ujarnya.
Selain itu, Ketua KPU juga mengingatkan, agar pemasangan alat peraga ini bisa benar-benar setrategis namun tanpa merusak lingkungan serta mengganggung aktifitas serta ketertiban masyarakat.
"Silahkan pasang ditempat-tempat yang bisa menjadi perhatian warga, agar benar-benar tercapai tujuan dari alat peraga kampanye ini kepada masyarakat," ujarnya.
Dijelaskannya, beberapa lokasi atau tempat yang tidak diperbolehkan pemasangan APK yakni kantor-kantor pemerintah, tempat ibadah, kawasan pendidikan, median jalan, jalan protokol dan sarana dan prasarana publik.
"Kita harap alat peraga yang diserahkan ini bisa kita jaga bersama-sama, dan apabila terjadi kerusakan agar segera di laporkan ke kita," ujar Ketua KPU lagi.
Sekertaris Timses Paslon Arifin Arpan-Syafruddin Noor, Muyasin mengatakan, pihaknya akan segera menyebar tim untuk melakukan pemasangan APK yang sudah di terima dari KPU di lokasi-lokasi yang tentunya tidak menyalahi aturan.
"Selain APK dari KPU, kita juga sudah menyiapkan 150 persen dari yang sudah di siapkan oleh KPU," ujarnya.
Ia pun berharap, tim dari KPU dan Panwaslu terus melakukan pemantauan dan bimbingan kepada timses guna menjadikan Pilakda 2018 ini berjalan lancar.
"Kami tentunya terus berharap bimbingan dari KPU, dan Panwaslu apabila ada ditemukannya permasalah, agar secepat mungkin kami di tegur agar segera kami koreksi dan perbaiki," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018