Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyita sebanyak 25.000 butir obat Zenith dari lima pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Kelima pelaku merupakan satu jaringan pengedar obat terlarang tanpa izin edar Badan POM," terang Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Sabtu.

Dikatakannya, kelima tersangka yang ditangkap oleh Satuan Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Herry Purwanto itu masing-masing berinisial HJS (62), RH (38), HR (23), MS (21), dan RA (23).

"Para tersangka bertransaksi pada Kamis (8/3) sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Jahri Saleh Komplek Perumahan Kenangan Indah RT 10 No 7A Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin," ujarnya.

Anjar mengungkapkan, awalnya petugas menerima informasi seringnya terjadi transaksi jual beli obat Zenith atau Carnophen di sekitar TKP alias rumah tersangka wanita HJS.

Selanjutnya ditindaklanjuti penyelidikan hingga polisi menciduk para tersangka dengan barang bukti di antaranya satu kotak warna coklat yang berisi 200  boks atau 20.000 butir obat Zenith yang masih dalam kepingan atau kemasan.

Kemudian juga ditemukan satu buah karung kertas warna coklat yang berisi 50 boks atau 5.000 butir Zenith dalam kepingan, sehingga total disita 25.000 butir.

"Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga keras menjual atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar," pungkas perwira Polri alumni Akpol 1993 itu.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018