Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Burhanuddin mengharapkan, dukungan dari lembaganya bisa menjadi dasar atau pegangan kuat dalam pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap tiga anak perusahaan PT Silo Group.
"Oleh karenanya Surat Keputusan DPRD Kalsel tentang Dukungan Pencabutan IUP tersebut segera kami sampaikan kepada Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat," ujarnya menjawab anggota Press Room lembaga legislatif itu di Banjarmasin, Rabu.
"Apalagi sekarang Gubernur/Pemprov Kalsel memerlukan dukungan kuat dalam menghadapi gugatan hukum (perdata) dari perusahaan pertambangan yang terkena pencabutan IUP tersebut," lanjutnya sekembali dari Jakarta.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dua periode itu menyatakan, baik secara pribadi maupun wakil rakyat sependapat dengan pencabutan terhadap tiga IUP yang beroperasi di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru tersebut.
"Terlebih berdasarkan penelitian serta pendapat para pakar, termasuk mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti HM Hatta, bahwa Pulau Laut Kotabaru harus bebas dari pertambangan," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
Mengenai semua fraksi di DPRD Kalsel memberi dukungan atas pencabutan IUP di Pulau Laut Kotabaru (kabupaten paling timur provinsi tersebut/sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin), dia menyatakan, hal itu sesuai aspirasi atau kesepakatan mereka.
"Dukungan fraksi-fraksi dewan terhadap pencabutan IUP tersebut oleh Gubernur Kalsel bukan rekayasa dan tidak ada pemaksaan, mereka mempunyai hak masing-masing jika mau menolak," tegasnya.
Mengenai isu atau perkiraan ada yang akan menambang belakangan pascapencabutan IUP tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu berkeyakinan tidak akan terjadi.
"Kalau nanti sesudah beberapa tahun kemudian atau suasana sudah tenang ada yang menambang di Pulau Laut Kotabaru itu namanya keterlaluan. Kita dari DPRD Kalsel akan terus mengawal agar pulau tersebut bebas dari penambangan," demikian Burhanuddin.
Keputusan dukungan DPRD Kalsel terhadap pencabutan tiga IUP tersebut dalam rapat paripurna internal lembaga legislatif setempat, dipimpin ketuanya pada 5 Maret 2018 yang didahului pernyataan dukungan delapan fraksi dewan perwakilan rakyat provinsi itu.
Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut tiga IUP anak perusahaan PT Silo Group yang beroperasi di Pulau Laut Kotabaru terhitung sejak 26 Januari 2918 dengan alasan antara lain demi menyelamatkan lingkungan, terutama pulau tersebut.
Tiga perusahaan yang terkena pencabutan IUP-nya tersebut yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai.
Atas pencabutan IUP tersebut dengan penasihat hukumnya Yusril Idhza Mahenra melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melakukan perlawanan hukum/menggugat Gubernur Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Oleh karenanya Surat Keputusan DPRD Kalsel tentang Dukungan Pencabutan IUP tersebut segera kami sampaikan kepada Gubernur/pemerintah provinsi (Pemprov) setempat," ujarnya menjawab anggota Press Room lembaga legislatif itu di Banjarmasin, Rabu.
"Apalagi sekarang Gubernur/Pemprov Kalsel memerlukan dukungan kuat dalam menghadapi gugatan hukum (perdata) dari perusahaan pertambangan yang terkena pencabutan IUP tersebut," lanjutnya sekembali dari Jakarta.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dua periode itu menyatakan, baik secara pribadi maupun wakil rakyat sependapat dengan pencabutan terhadap tiga IUP yang beroperasi di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru tersebut.
"Terlebih berdasarkan penelitian serta pendapat para pakar, termasuk mantan Menteri Lingkungan Hidup RI Gusti HM Hatta, bahwa Pulau Laut Kotabaru harus bebas dari pertambangan," lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.
Mengenai semua fraksi di DPRD Kalsel memberi dukungan atas pencabutan IUP di Pulau Laut Kotabaru (kabupaten paling timur provinsi tersebut/sekitar 300 kilometer timur Banjarmasin), dia menyatakan, hal itu sesuai aspirasi atau kesepakatan mereka.
"Dukungan fraksi-fraksi dewan terhadap pencabutan IUP tersebut oleh Gubernur Kalsel bukan rekayasa dan tidak ada pemaksaan, mereka mempunyai hak masing-masing jika mau menolak," tegasnya.
Mengenai isu atau perkiraan ada yang akan menambang belakangan pascapencabutan IUP tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Kotabaru dan Tanbu itu berkeyakinan tidak akan terjadi.
"Kalau nanti sesudah beberapa tahun kemudian atau suasana sudah tenang ada yang menambang di Pulau Laut Kotabaru itu namanya keterlaluan. Kita dari DPRD Kalsel akan terus mengawal agar pulau tersebut bebas dari penambangan," demikian Burhanuddin.
Keputusan dukungan DPRD Kalsel terhadap pencabutan tiga IUP tersebut dalam rapat paripurna internal lembaga legislatif setempat, dipimpin ketuanya pada 5 Maret 2018 yang didahului pernyataan dukungan delapan fraksi dewan perwakilan rakyat provinsi itu.
Sebelumnya Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor mencabut tiga IUP anak perusahaan PT Silo Group yang beroperasi di Pulau Laut Kotabaru terhitung sejak 26 Januari 2918 dengan alasan antara lain demi menyelamatkan lingkungan, terutama pulau tersebut.
Tiga perusahaan yang terkena pencabutan IUP-nya tersebut yaitu PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai.
Atas pencabutan IUP tersebut dengan penasihat hukumnya Yusril Idhza Mahenra melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin melakukan perlawanan hukum/menggugat Gubernur Kalsel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018