Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap dua orang buruh karena kedapatan menyimpan 13 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku ditangkap di Jalan Kelayan A II Gang 22B RT 22 Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin," terang Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tersangka yang masing-masing berinisial YT (30) dan RS (35) diciduk dengan sejumlah barang bukti Narkoba.

Diantaranya satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,6 gram, satu buah dompet kecil yang berisi 12 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram, satu buah dompet besar yang berisi tujuh buah sendok yang terbuat dari sedotan, enam bungkus plastik klip, satu buah timbangan, empat butir baterai.

Sisworo juga mengungkapkan, kedua tersangka sudah lama dipantau pihaknya karena diduga sering melakukan transaksi Narkoba.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Unit Reskrim memastikan ada sabu-sabu siap edar yang disimpan pelaku di rumahnya.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandas Sisworo.

Atas pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan masih berupaya melakukan pengembangan guna menangkap bandar pemasok barang terhadap kedua pelaku.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018