Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming menyatakan mundur dari jabatanNya untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR pada Pemilu 2019.

"Langkah tersebut diambil sesuai UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD," kata dia di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat.

Ia mengatakan pengunduran diri dari jabatan kepala daerah minimal satu tahun terhitung sejak ditetapkan pelaksanaan pemilihan legislatif 2019, sehingga pada Agustus 2018 ia sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala daerah.

Sebagai penggantinya, menjalankan roda kepemerintahan, secara otomatis wakil bupati yang masih aktif akan menduduki jabatan baru sebagai bupati melalui pelantikan oleh gubernur atas nama Presiden yang dilaksanakan di ibu kota provinsi.

Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Samsani melalui komisioner KPU Divisi Teknis Mahruri, mengatakan surat permohonan pengunduran diri kepala daerah yang dilakukan oleh Bupati Tanah Bumbu belum sampai.

"Saat ini belum masuk ke KPU, sehingga kami belum bisa menindaklanjuti masalah tersebut," kata dia.

Dia mengatakan secara teknis surat pengunduran diri tersebut harus diketahui oleh KPU, DPRD, partai politik yang mengusungnya waktu mencalonkan bupati.

Dia menjelaskan setelah semua unsur mengetahui dan menerima berkas pengunduran diri sebagai pejabat daerah, maka akan di lakukan rapat oleh pihak DPRD setempat.

Apabila ada persetujuan maka akan diproses lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, kalau memang Kemendagri menyetujui akan diterbitkan surat keputusan atas berhentinya yang bersangkutan sebagai bupati.

"Dalam pengunduran diri sebagai pejabat daerah memang sah-sah saja dilakukan apabila semuanya memenuhi unsur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, akan tetapi apabila dalam hal tersebut tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan harus tetap menyelesaikan tugas dalam jabatannya sebagai bupati terpilih," tuturnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, DPD, menyatakan bahwa apabila mencalonkan sebagai anggota DPR yang saat ini masih aktif sebagai pejabat negara atau daerah, PNS, anggota TNI dan Polri, pengurus BUMN dan badan lain yang anggarannya bersumber keuangan negara maka seseorang harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, dan hal itu tidak bisa ditarik kembali.
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018