Kotabaru, ( Antaranews Kalsel) - Insentif atau santunan kematian yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, bagi keluarga yang meninggal dunia hanya cukup untuk 10 bulan.

"Padahal, dana tersebut disiapkan untuk satu tahun atau 12 bulan. Namun karena peminatnya cukup banyak, sehingga Oktober sudah habis," kata Kabag Kesra Setda Kotabaru H Zabidi di Kotabaru, Selasa.

Dikatakan, periode 2017 Pemkab Kotabaru mengalokasikan anggaran sebesar Rp500 juta, Oktober habis dan mengajukan tambahan sebesar Rp100 juta.

Periode 2018, melalui APBD pemda menyiapkan anggaran sekitar Rp600 juta. Dan diharapkan cukup hingga akhir Desember 2018.

Dikatakan, besaran insentif yang diserahkan kepada keluarga atau ahli waris warga yang meninggal dunia sebesar Rp1 juta per orang," terang dia.

Syarat untuk mengambil dana insentif atau santunan adalah, foto copy kartu tanda penduduk yang meninggal dunia, dan ahli waris yang mengurisnya, serta nomor rekening bank untuk menerima dana insentif.

Akte kematian dari Dinas Kependudukan, dan Catatan Sipil setempat.

Zabidi menambahkan batas waktu warga bisa menklaim uang insentif kematian paling lama satu bulan sejak meninggal dunia.

Selain untuk persyaratan mengambil santunan, akte kematian diperlukan juga sebagai upaya pemerintah untuk membantu pendataan kependudukan.

Sementara itu, dana santunan atau insentif untuk kematian yang disiapkan pemerintah daerah 2017 meningkat dari tahun sebelumnya, yakni APBD 2016 sekitar Rp450 juta, menjadi Rp600 juta pada 2017.

Pemberian insentif kematian juga tidak dibatasi bagi keluarga kurang mampu saja, mainkan semua masyaramat yang salah satu keluarganya meninggal dunia. Termasuk rumah tangga miskin ataupun kaya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018