Mahasiswa Universitas Islam Kalimantan Semester 6 Jurusan Kesehatan Masyarakat terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membeli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Ratu Zaleha Banjarmasin.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal SH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Alfiando Papona di Banjarmasin, Rabu mengatakan, mahasiswa itu tertangkap karena saat digeledah ditemukan satu paket sabu-sabu ditangannya.
Mahasiswa dari Universitas Islam Kalimantan yang ditangkap karena memiliki sabu-sabu itu diketahui berinisial HL alias Dian (23) warga jalan Ratu Zaleha Gang I Ki Hajar Dewantara Rt 19 Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Terus dikatakan, Dian ditangkap pada Senin (16/4) sekitar pukul 22.30 wita di jalan Ratu Zaleha Kota Banjarmasin, saat melakukan transaksi dengan seseorang yang diketahui penjual tempat dia membeli sabu-sabu itu.
"Kita tangkap Dian dan si penjual barang tersebut yang juga ikut tertangkap berinisial Sahrul dan itu berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota saya dilapangan yang terus menindak lajuti informasi tersebut," terang Papona.
Kanit II itu terus mengatakan, ditangan Dian didapatkan satu paket sabu-sabu dan di tempat Sahrul ditemukan lima paket sabu-sabu saat mereka berdua sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dengan ditemukannya barang bukti itu dengan terpaksa kedua tersangka Dian seorang Mahasiswa dan Sahrul seorang pegawai honorer PLN itu terpaksa digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan.
Hasil menyidikan kedua pelaku itu dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun dan denda milyaran rupiah.
"Kedua pria tersebut saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penyidikan buat kelengkapa berkasa acara pemeriksaan, mereka juga sudah kita lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," terang perwira muda itu.
Sementara itu, Dian mengatakan, bahwa dia memang memang membeli sabu-sabu sabanyak satu paket itu dari Sahrul seharga Rp 250 ribu dan untuk dipakai sendiri, dan ia juga mengakui membeli sabu-sabu ditempat Sahrul terkesan sering hingga delapan kali.
"Saya beli sabu-sabu itu hanya untuk dipakai sendiri buakn untuk dijual lagi dan itu untuk mengisi kekosongan apabila tidak ada jam kuliah," terang Dian kepada Wartawan./gun/ Â D
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2012