Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalimantan Selatan Ahmad Fiddayen mengatakan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Produk Hukum Daerah mengingatkan seluruh pemerintahan daerah lebih cermat dalam membuat produk hukum daerah.

Menurut dia, di Banjarmasin Senin, berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri banyak produk hukum daerah baik dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan kepala daerah banyak bertentangan dengan azas dan prinsip hukum sebagaimana diatur dalam kententuan perundang-undangan.

Hal tersebut, tambah dia, diutarakan Direktur Produk Hukum Daerah Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI Sukoyo, saat menjadi narasumber utama pada Workshop Simplifikasi beberapa waktu lalu di kantor Pemprov Kalsel.

Menurut Fidayyen, berdasarkan analisis Kemendagri, saat ini produk hukum daerah masuk dalam tahap evaluasi di tingkat pusat, dan banyak ditemukan kelemahan dalam sisi ketaatan terhadap pedoman penyusunan pembuatan peraturan,terutama rancangan peraturan daerah.

Sesuai dengan Undang-Undang No 12 Tahun 2011, tentang Pedoman Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan, dijabarkan pentingnya lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah memperhatikan azas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Azas itu meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis tingkatan dan materi pembuatan. Produk hukum harus dilaksanakan, memperhatikan kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.

Kemendagri, tambah dia, sering menemukan jenis dan materi produk aturan hukum yang diusulkan daerah tidak sinkron dengan azas hukum di maksud. Sehingga pada tahap pelaksanaan, produk hukum tersebut tidak dapat diterapkan.

Kelemahan lain, pemerintah daerah dalam merancang atau membuat produk hukum daerah adalah tidak simplifikasi atau terlalu rumit, tidak sederhana.

Hasil evaluasi juga ditemukan ada beberapa satuan perangkat kerja daerah membuat aturan masing-masing tanpa memperhatikan aspek rumpun atau bidang umum.

Dicontohkan, jika daerah ingin membuat produk hukum seperti bidang kehutanan, pertanian lingkungan hidup, cukup dirancang satu peraturan daerah saja.

Contoh lain untuk peraturan daerah lain, seperti pendidikan, pariwisata, kebudayaan.

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018