Banjarmasin,(Antaranews Kalsel) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) RI melakukan pemetaan untuk penyaluran kridit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi di Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencapai target pada tahun 2018 dan 2019.
"Sebab tahun 2017 lalu target pengadaan KPR bersubsidi di provinsi ini tidak tercapai, hingga harus dilakukan pemetaan kembali," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan KemenPUPR RI Dr Ir Eko D Heripoerwanto pada acara rapat koordinasi pemetaan pembangunan rumah bersubsidi tahun 2018 dan 2019 di Provinsi Kalsel yang bertempat di Hotel G`sign Banjarmasin.
Menurut dia, program KPR bersubsidi di Kalsel pada 2017 dengan terget 30 ribu unit, namun hanya bisa teralisasi sepertiganya, hingga harus dievaluasi kelanjutannya untuk tahun 2018 dan 2019.
Karenanya, kata Eko, pihaknya mengundang para pengembang perumahan dan pihak perbankkan di Kalsel ini untuk mensinergikan pencapaian target pada 2018 dan 2019 sesuai kemampuan mereka.
"Jadi harus dipastikan betul potensi kemampuan mereka ini untuk menjalankan program pembangunan rumah layak bagi masyarakat ini, agar dapat kita catat dalam urusan penganggaran di kementerian kita," beber Eko.
Sebab, tuturnya, target KemenPUPR dalam penyaluran KPR bersubsidi tahun 2018 ini akan bisa melebihi capaian yang terealisasi sebanyak 212 ribu unit pada 2017 lalu secara nasional.
Menurut dia, program satu juta unit pembangunan rumah bersubsidi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sebenarnya tidak hanya mengejar kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas.
Dari itu, ucap Eko, dalam kesempata pertemuan ini pula pihaknya akan mengingatkan kembali akan kualitas bangunan harus sesuai dengan Kepmen Kimpraswil nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
"Pingennya kita pada 2018 ini bangunan-bangunan rumah bersubsidi itu bagus, sebab itu sebagai perlindungan dengan konsumen," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Kalsel Arifin Noor menyatakan, perlu ada sertifikasi pengembang perumahan yang betul-betul dilaksanakan, hingga kualitas bangunan perumahan bersubsidi di daerah ini terjamin.
"Tidak hanya bangun begitu saja, kualitas dan mutunya belakangan, ini harus benar-benar kita pastikan dalam pertemuan ini," paparnya.
Namun demikian, ucap Arifin, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan dengan baik kebijakan batas normal pembiayaan pembangunan rumah bersubsidi ini.
"Ini sebenarnya multi komplek masalahnya, pemerintah menginginkan kualitas yang baik, namun batas biaya ditetapkan tidak sesuai menjadi beban bagi pengembang," tuturnya.
Karenanya, kata dia, pemerintah provinsi Kalsel mengharap ada solusi yang baik dapat tercapai dalam pertemuan ini, hingga target pemenuhan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah ini bisa lancar diwujudkan.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Kalsel Royzani Sjachril menyatakan, pihaknya mengharap ada revisi terhadap Kepmen Kimpraswil nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
"Kita harap ada aturan yang pleksibel, melihat kondisi kultur daerah di Kalsel ini, karena ada syarat-syarat dalam Kepmen Kimpraswil itu yang sangat berat dilaksanakan pengembang di daerah kita," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
"Sebab tahun 2017 lalu target pengadaan KPR bersubsidi di provinsi ini tidak tercapai, hingga harus dilakukan pemetaan kembali," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan KemenPUPR RI Dr Ir Eko D Heripoerwanto pada acara rapat koordinasi pemetaan pembangunan rumah bersubsidi tahun 2018 dan 2019 di Provinsi Kalsel yang bertempat di Hotel G`sign Banjarmasin.
Menurut dia, program KPR bersubsidi di Kalsel pada 2017 dengan terget 30 ribu unit, namun hanya bisa teralisasi sepertiganya, hingga harus dievaluasi kelanjutannya untuk tahun 2018 dan 2019.
Karenanya, kata Eko, pihaknya mengundang para pengembang perumahan dan pihak perbankkan di Kalsel ini untuk mensinergikan pencapaian target pada 2018 dan 2019 sesuai kemampuan mereka.
"Jadi harus dipastikan betul potensi kemampuan mereka ini untuk menjalankan program pembangunan rumah layak bagi masyarakat ini, agar dapat kita catat dalam urusan penganggaran di kementerian kita," beber Eko.
Sebab, tuturnya, target KemenPUPR dalam penyaluran KPR bersubsidi tahun 2018 ini akan bisa melebihi capaian yang terealisasi sebanyak 212 ribu unit pada 2017 lalu secara nasional.
Menurut dia, program satu juta unit pembangunan rumah bersubsidi selama pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini sebenarnya tidak hanya mengejar kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas.
Dari itu, ucap Eko, dalam kesempata pertemuan ini pula pihaknya akan mengingatkan kembali akan kualitas bangunan harus sesuai dengan Kepmen Kimpraswil nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
"Pingennya kita pada 2018 ini bangunan-bangunan rumah bersubsidi itu bagus, sebab itu sebagai perlindungan dengan konsumen," bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Provinsi Kalsel Arifin Noor menyatakan, perlu ada sertifikasi pengembang perumahan yang betul-betul dilaksanakan, hingga kualitas bangunan perumahan bersubsidi di daerah ini terjamin.
"Tidak hanya bangun begitu saja, kualitas dan mutunya belakangan, ini harus benar-benar kita pastikan dalam pertemuan ini," paparnya.
Namun demikian, ucap Arifin, pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan dengan baik kebijakan batas normal pembiayaan pembangunan rumah bersubsidi ini.
"Ini sebenarnya multi komplek masalahnya, pemerintah menginginkan kualitas yang baik, namun batas biaya ditetapkan tidak sesuai menjadi beban bagi pengembang," tuturnya.
Karenanya, kata dia, pemerintah provinsi Kalsel mengharap ada solusi yang baik dapat tercapai dalam pertemuan ini, hingga target pemenuhan rumah bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah di daerah ini bisa lancar diwujudkan.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Kalsel Royzani Sjachril menyatakan, pihaknya mengharap ada revisi terhadap Kepmen Kimpraswil nomor 403 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat.
"Kita harap ada aturan yang pleksibel, melihat kondisi kultur daerah di Kalsel ini, karena ada syarat-syarat dalam Kepmen Kimpraswil itu yang sangat berat dilaksanakan pengembang di daerah kita," pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018