Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menggelar musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah antara pasangan calon Norhasani - Eddyan Noor Idur dengan Komisi Pemilihan Umum setempat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tabalong Hirsan di Tanjung, Rabu mengatakan hari pertama musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada untuk mendengarkan surat permohonan oleh tim penasehat hukum Paslon Norhasani - Eddyan.

"Kita mendengarkan dulu surat permohonan dari tim kuasa hukum pemohon paslon Norhasani - Eddyan," jelas Hirsan.

Sebagai termohon pada sengketa Pilkada ini yakni Komisi Pemilihan Umum yang dihadiri ketuanya Agus Musdian Noor didampingi satu staf sekretariat.

Anggota tim penasehat hukum Asliansyah Noor meminta Panwaslu setempat untuk menjatuhkan tujuh putusan terhadap KPU yang dinilai telah melanggar peraturan.

Salah satunya melanggar peraturan KPU RI nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wabup, dan atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2017.

"Kami minta Panwaslu membatalkan berita acara hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2018 model BA 4 - KWK," jelas Asliansyah.

Karena berita acara yang diterbitkan KPU setempat tidak sesuai dengan jadwal dan tahapan penelitian administrasi dan dukungan ganda.

Termasuk merubah dan menetapkan kembali berita acara KPU Tabalong soal penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati karena pasangan calon perseorangan Winarto - Ali Sibqi dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Menurut Asliansyah dari hasil rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon Winarto - Ali Sibqi semula 15.059 dikurangi 2.846 menjadi 12.213 dukungan sehingga ada kekurangan 5.353 dari syarat jumlah minimum.

"Pada saat perbaikan pasangan calon Winarto - Ali Sibqi harus mengumpulkan sebanyak dua kali dari jumlah dukungan yakni 10.706," jelas Asliansyah.

Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang dipimpin anggota Panwaslu Ardiansyah ini dihadiri calon Wakil Bupati Eddyan Noor Idur.

Sementara itu sebagai pihak termohon Ketua KPU Kabupaten Tabalong Agus Musdian Noor meminta waktu tiga hari untuk menyampaikan jawaban atas surat permohonan yang disampaikan tim penasehat hukum Norhasani - Eddyan.

"Kami harus melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan KPU RI sebelum memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut," jelas Agus.

Semula Agus minta waktu tiga hari untuk melakukan persiapan namun ketua sidang memutuskan hanya satu hari dan musyawarah penyelesaian sengketa kembali digelar Jumat (23/2).

"Sesuai peraturan di Bawaslu kita hanya bisa memberikan waktu satu hari untuk termohon menyiapkan jawaban," jelas Ardiansyah.

Selain itu musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada ini harus selesai selama 12 hari.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018