Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil menyita enam paket sabu-sabu dari pengedar yang ditangkap di kota setempat.

"Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan calon pembeli," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, pria berinisial MN (41) itu diciduk di Jalan Ujung Murung, Kelurahan Kertak Baru Hulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Selain menemukan enam paket sabu-sabu seberat 0,39 gram, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil penjualan. 

Herry juga mengungkapkan, tersangka sudah dipantau sebelumnya karena menurut informasi masyarakat dia sebagai pengedar.

"Berawal dari informasi masyarakat dan kemudian kami tindak lanjuti dengan giat penyelidikan selama satu minggu," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka yang sudah berhasil ditangkap beserta barang buktinya itu terpaksa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk pelaku yang juga warga Jalan PHM Noor Gang Sejahtera, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana paling singkat lima tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018