Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan 1.000 liter solar bersubsidi menggunakan mobil pengakut bernomor polisi W 1151 NY dengan pelaku berinisial IDC seorang warga Tanah Laut.


"Pelaku kami tangkap pada Kamis (15/2), saat melintas di Jalan A Yani Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari," ujar Kasatreskrim Polres Tanah Laut AKP Agus Rusdi di Pelaihari, Rabu. 

Menurutnya, saat ditanya soal legalitas solar bersubsidi tersebut pelaku tidak bisa menunjukan dokumennya, sehingga aparat mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil pengembangan kami dan dari pemeriksaan solar bersubsidi tersebut diduga dijual ke salah satu tambang di wilayah Tanah Laut," terangnya.

Lebih lanjut dia mengemukakan, atas perbuatan tersebut pelaku diancam pasal 55 Sub Pasal 53 huruf b Junto Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya. 


Pewarta: Arianto

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018