Tanjung,(Antaranews Kalsel) - Wakil Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Zony Alfianoor menjabat pelaksana tugas Kepala Daerah menyusul majunya petahana Anang Syakhfiani pada Pilkada 2018.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong Arbuansyah di Tanjung, Kamis menyampaikan tugas dan wewenang Bupati Tabalong dijalankan Wakil Bupati mulai hari ini.

"Selama Bupati cuti atau berhalangan sementara maka sebagai pelaksana tugas kepala daerah yakni Wakil Bupati Tabalong," jelas Arbuansyah.

Hal ini sesuai SK Gubernur Kalsel Nomor 121/00117/PEM soal cuti di luar tanggungan untuk Anang Syakhfiani sejak 15 Februari sampai 23 Juni 2018.

Arbuansyah menambahkan soal pelaksana tugas kepala daerah juga diatur dalam SK Mendagri Nomor 270/729/OTDA tentang penegasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2018.

Dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan selama menjabat Plt kepala daerah hak keuangan tetap sebagai wakil bupati.

"Untuk protokolernya tetap sebagai protokolernya Bupati Tabalong," jelas Arbuansyah.

Sementara itu hari pertama sebagai Pelaksana Tugas Bupati Tabalong Zony belum masuk kantor karena melaksanakan tugas ke luar daerah.

Menurut satu staf di ruang Wakil Bupati Nina, Wakil Bupati sedang tugas ke Kota Banjarmasin dan rencananya baru kembali bekerja Senin (19/2).

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018