Amuntai, (Antaranews Kalsel) -Jajaran Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengamankan Fitriadi (26 tahun) warga  Desa Teluk Buluh Rt.1 Kecamatan Banjang karena kedapatan mengedarkan jenis Obat Carnopen atau 'Zenith'.

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Sudaryatno di Amuntai, Rabu mengatakan,  dari tangan tersangka didapatkan sebanyak dua keping ditambah 7 butir Obat Carnopen total 27 butir.

"Ada juga obat berlogo tulisan ADI kami sita sebanyak 92 butir," ujar Agus.

Agus mengatakan, dari tersangka juga disita barang berupa 11 bungkus plastik piper klip berisikan obat warna kuning berlogo tulisan “ ADI “ 8 butir, satu bungkus plastik piper klip berisikan obat warna kuning berlogo tulisan  ADI berisiskan 4 butir, uang tunai sebesar Rp.152.000 dan satu buah kantong plastik warna hitam.

Agus.menuturkan, kronologi penangkapan Fitriadi alias Ifit bin Syamsuri ini atas keterangan Rony Fitriadi yang kedapatan tengah mabuk dilokasi Taman Puteri Junjing Buih Kota Amuntai.

Saat digeledah aparat di saku celana depan kiri Rony didapatkan 7 butir Obat Carnopen yang berdasarkan keterangan Rony dibelinya dari Fitriadi alias Ifit bin Syamsuri (Alm)  yang  berjualannya di dalam Terminal Tambalanngan Desa Hulu pasar Kecamatan Amuntai.

"Nah...dari keterangan Rony inilah kita bekuk si tersangka pada Rabu 14 Februari 2018 sekitar jam 18.45 wita di Terminal Tambalangan tersebut," terang Kapolres.

Dikatakan, saat anggota Sat Resnarkoba mendatangi tersangka yang saat itu berada di dalam terminal sedang duduk di kursi, terlihat ada pergerakan yang mencurigakan dari tersangka seperti menyembunyikan barang bukti ke belakang kursi.

Barang bukti yang kemudian diketahui berupa 1 ( satu ) buah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya setelah di cek berisikan Obat Zenith Carnophen sebanyak 2 keping 7 butir ( 27 butir ).

Ada juga obat warna kuning berlogo tulisan “ ADI “ sebanyak 92 butir dan uang tunai yang berada di dalam dompet sebesar Rp.152.000 yang merupakan uang hasil penjualan Obat Carnophen.

Aatas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018