Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Ramadan Sayo dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Kota Banjarbaru Firdaus Hazairin membuka Sosialisasi dan Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Pemerintah Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru di Hotel Montana Banjarbaru.


Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Ramadan Sayo mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai Pemerintah Non  ASN di Lingkungan  Pemerintah Kota Banjarbaru ini sangatlah penting.

Karena kita dapat saling bertanya mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga melalui sosialisasi ini dapat rumusan jalan terbaik untuk  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  bagi pegawai Pemerintah Non  ASN di Lingkungan  Pemerintah Kota Banjarbaru.

Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan mengatakan bahwa jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Dalam rangka untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya, pemerintah membuat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang terdiri dari BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

BPJS kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia, sedangkan BPJS ketenagakerjaan menyelenggarakan programjaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Penyelenggara program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Tenaga kerja merupakan modal utama serta pelaksanaan dari pembangunan masyarakat pancasila.

Tujuan terpenting dari pembangunan masyarakat tersebut adalah kesejahteraan rakyat termasuk tenaga kerja. Tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus di jamin haknya, diatur kewajibannya dan dikembangkan daya gunanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, yang disebut pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain,dan yang disebut pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawaidengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Oleh karena itu tujuan sosialisasi dan koordinasi ini adalah kesepakatan dan mekanisme untuk memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai pemerintah non asn di lingkungan pemerintah kota banjarbaru sebagai bentuk kepedulian dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata, baik materiil maupun spiritual.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Ramadan Sayo menyerahkan cinderamata kepada Wakil Walikota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018