Banjarbaru (ANTARA) - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan berkas kelengkapan pengusulan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota masa jabatan 2021-2026.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Banjarbaru, Sisca Christina Sitorus di Kota Banjarbaru, Sabtu mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas ke Pemprov Kalsel.
Baca juga: Wali Kota Aditya sampaikan capaian kinerja ke DPRD Banjarbaru
"Berkas kelengkapan pengusulan kami serahkan ke Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekdaprov Kalsel pada Kamis (13/3)," ujar Sisca yang secara langsung menyerahkan berkas tersebut.
Menurut Sisca, pihaknya didampingi staf analis hukum Alifa Zhafira Nur Rahmah saat menyerahkan berkas dan diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Thaufik Hidayat.
Sisca menjelaskan, penyerahan itu merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar Kamis (13/3/2025) agenda pengumuman pemberhentian wali kota dan wakil wali kota.
Baca juga: DPRD Banjarbaru sahkan dua peraturan daerah
"Keputusan penyerahan berkas itu menyusul surat pengunduran diri Wali Kota Muhammad Aditya Mufti Ariffin pada 6 Maret 2025, dan surat pengunduran diri Wakil Wali Kota Wartono, 13 Maret 2025," ucapnya.
Setelah penyerahan berkas, Pemprov Kalsel segera memproses berkas untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI guna memperoleh penetapan pemberhentian kepala daerah secara resmi.
"Langkah yang dilakukan sekretariat DPRD ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku sehingga kami siap menunggu surat Mendagri," katanya.
Baca juga: DPRD Banjarbaru minta kekurangan finishing rehabilitasi Kolam Renang Idaman dibenahi