Sesuai Amanah UU No.24 Tahun2011, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin terus berupaya memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia termasuk PetugasPendamping Keluarga Harapan (PKH).
Untuk maksud tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin menggelar sosialisasi tentang manfaatprogram BPJS Ketenagakerjaan kepada petugas Pendamping PKH di Kabupaten Banjar.
Sebagai ujung tombak dalampelaksana program di lapangan, pendamping PKH memfasilitasi peserta PKH untukmengakses layanan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan dan kesejahteraansosial, termasuk melaksanakan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2)secara rutin untuk tujuan perubahan perilaku yang lebih baik
Sebanyak 40 Petugas Pendamping PKH Kabupaten Banjar mendaftar sebagai pesertaProgram BPJS Ketenagakerjaan dan dilakukan penyerahan secara simbolisSertifikat dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Kepala BPJSKetenagakerjaan Cabang Banjarmasin Ramadan Sayo) kepada Penerima Sertifikat diwakilkan oleh Drs. Wasis Nugrahan selaku Sekertaris Dinas Sosial KabBanjar dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan H. Ahmad Faisal, S. Hut selakuKoordinator PKH Kab. Banjar
"Petugas pendamping PKH juga wajibterlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan kami menargetkan seluruhpetugas pendamping PKH di semua Kabupaten Provinsi Kalsel dapatterlindungi melalui Program BPJSKetenagakerjaan," ujar Ramadan Sayo.
Selain itu diharapkanpelaksanaan program perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan mampu menjadigarda terdepan dalam memberikan informasi terkait program jaminan sosial kepadawarga khususnya Keluarga Penerima Manfaat Program PKH dari Kementerian Sosial.
"Dengan mengikuti program BPJSKetenagakerjaan diyakini akan membuat para petugas pendamping lebih merasatenang menjalankan tugas, sekalipun harus menjangkau daerah terpencil dalammemberikan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi peserta penerima bantuankeluarga harapan,†kata H. Ahmad Faisal, S. Hut