Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang tersangka ditangkap anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan karena mencuri gulungan kabel mesin genset Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

"Kami sita barang bukti satu gulungan kabel genset sepanjang 10 meter yang sempat dicuri pelaku," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Iptu Sisworo di Banjarmasin, Rabu.

Dikatakannya, tersangka berinisial HR (28) dibekuk setelah dilaporkan petugas rumah sakit karena melakukan pencurian kabel.

"Pelapor saat itu sedang menemani anggota Dinas Kesehatan memantau lokasi proyek RSUD Sultan Suriansyah melihat dari jauh ada seseorang yang mencurigakan dan lari memanjat tembok," ujarnya.

Kemudian setelah dicek, kata Sisworo, saksi memeriksa beberapa barang di sekitar dan menemukan kabel genset RSUD Sultan Suriansyah putus bekas digergaji.

"Atas laporan pihak rumah sakit, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.

Pria yang beralamat tinggal di Jalan Tembus Mantuil Gang Asparagus RT 24 Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itupun terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018