Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan empat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang maju di Pilkada 2018.
Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor di Tanjung, Senin mengatakan selanjutnya pencabutan nomor urut akan dilaksanakan besok.
"Melalui rapat pleno terbuka kita menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta dituangkan dalam berita acara penetapan," jelas Agus di Tanjung, Senin.
Berdasarkan berita acara nomor 16/BA/Penetapan.Paslon/KPU - Tabalong/II/2018 empat pasangan calon masing - masing Norhasani - Eddyan Noor Idur, Anang Syakhfiani - Mawardi, Winarto - Ali Sibqi dan Noor Farida Aspianoor.
Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong ini ditetapkan sesuai nomor urut pendaftaran ke KPU setempat.
Surat Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dibacakan komisioner KPU Noor Abdillah.
Usai pembacaan SK Penetapan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan empat komisioner lainnya.
Dalam rapat pleno terbuka penetapaan calon ini hanya Anang Syakhfiani yang tidak hadir dan diwakilkan kepada pasangannya Mawardi (Calon Wabup).
Mawardi menyampaikan absennya Anang yang juga petahana karena ada acara lain di waktu yang sama.
"Saya sendiri baru tahu ada acara penetapan setelah dapat telpon dari sekretaris KPU," jelas Mawardi yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018
Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor di Tanjung, Senin mengatakan selanjutnya pencabutan nomor urut akan dilaksanakan besok.
"Melalui rapat pleno terbuka kita menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta dituangkan dalam berita acara penetapan," jelas Agus di Tanjung, Senin.
Berdasarkan berita acara nomor 16/BA/Penetapan.Paslon/KPU - Tabalong/II/2018 empat pasangan calon masing - masing Norhasani - Eddyan Noor Idur, Anang Syakhfiani - Mawardi, Winarto - Ali Sibqi dan Noor Farida Aspianoor.
Keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong ini ditetapkan sesuai nomor urut pendaftaran ke KPU setempat.
Surat Keputusan penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong dibacakan komisioner KPU Noor Abdillah.
Usai pembacaan SK Penetapan dilanjutkan penandatanganan berita acara oleh Ketua KPU dan empat komisioner lainnya.
Dalam rapat pleno terbuka penetapaan calon ini hanya Anang Syakhfiani yang tidak hadir dan diwakilkan kepada pasangannya Mawardi (Calon Wabup).
Mawardi menyampaikan absennya Anang yang juga petahana karena ada acara lain di waktu yang sama.
"Saya sendiri baru tahu ada acara penetapan setelah dapat telpon dari sekretaris KPU," jelas Mawardi yang juga Ketua DPD Golkar Kabupaten Tabalong.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018