Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bank Indonesia (BI) melarang penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai nilai tukar resmi di Indonesia, selain rupiah.

Kepala Perwakilan BI Kalimantan Selatan (Kalsel) Harymurthy Gunawan mengemukakan larangan tersebut, usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi setempat atas pertanyaan wartawan di Banjarmasin, Senin.

Ia mengatakan, penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai nilai tukar berisiko tinggi, karena situasi dan kondisinya fluktuatif, serta tidak berlaku pada negara-negara lain, kecuali Ciprus.

Oleh sebab itu, warga negara Indonesia, tidak terkecuali masyarakat Kalsel harus berhati-hati dan menjauhi penggunaan mata uang virtual bitcoin yang belakangan semakin ramai pada permainan (games) tertentu, imbaunya.

Ia mengingatkan, penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai alat transaksi bisa kena pidana karena bukan alat tukar resmi di Indonesia, dan bahkan terlarang.

"Bukan cuma Indonesia yang tidak mengakui penggunaan mata uang virtual bitcoin sebagai nilai tukar, tetapi juga negara lain," lanjutnya seraya berharap, agar pers turut pula mensosialisasikan pelarangan tersebut.

Mata uang virtual bitcoin berkembang sejak Negara Siprus krisis ekonomi tahun 2013, karena penduduk negeri itu tidak percaya lagi terhadap nilai Siprus Pounds (CYP) yang resmi menjadi mata uang resmi negara di kawasan Laut Mediterania tersebut.

"Rupanya penggunaan virtual bitcoin tersebut juga berimbas ke Indonesia, kendati tidak ada aturan atau regulasi yang menjadi pembenar," demikian Harymurthy.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018