Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - BKKBN Kalimantan Selatan melaksanakan sosialisasi tentang pelayanan KB JKN 2018 untuk membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalsel yang diwakili Ir H Ramlan berharap kepada para penyuluh KB dan bidan bisa melaporkan keluaga miskin kepada lurah setempat, agar mereka didaftarkan di BPJS melalui Dinas Sosial, karena merekan betul-betul masyarakat miskin.

Dia juga ingin para penyuluh KB dapat meningkatkan  patrisipasi masyarakat untuk ikut program KB.


Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat  Mahrina Noor mengatakan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1.

Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Upaya kesehatan diselenggarakan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.

Penyelenggaraan upaya kesehatan ini dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan termasuk didalamnya adalah pelayanan keluarga berencana yang juga memperhatikan fungsi sosial, nilai, norma agama, sosial budaya, moral, dan etika profesi.

Untuk menjamin terpenuhinya hak hidup sehat bagi seluruh penduduk, pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Sejalan dengan hal ini, negara telah bersepakat dan berkomitmen dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional untuk memasukkan jaminan kesehatan sebagai salah satu program jaminan sosial.

Dalam Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dikatakan bahwa penduduk sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan harus menjadi titik sentral dalam pembangunan berkelanjutan.

Program Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan dengan tujuan agar setiap peserta memperoleh pemeliharaan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan termasuk pelayanan keluarga berencana.

Jaminan Kesehatan Nasional juga dimaksudkan untuk mewujudkan kendali mutu dan kendali biaya dalam pelayanan kesehatan, memperkuat layanan kesehatan primer dan sistem rujukannya, serta mengutamakan upaya promotif-preventif.

Upaya promotif-preventif yang efektif akan menekan kejadian penyakit dan berdampak pada berkurangnya jumlah orang sakit serta jumlah orang berobat sehingga pembiayaan kesehatan lebih efisien. Pelayanan keluarga berencana adalah bagian dari upaya promotif-preventif.

Dalam pelaksanaannya Jaminan Kesehatan Nasional diharapkan memberi manfaat  penguatan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana. Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat terjadi keseragaman pemahaman tentang pelaksanaan program keluarga berencana dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018