Banjarbaru,(Antaranews Kalsel) - Badan Narkotika Nasional Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu milik jaringan pengedar narkotika antarkota dalam provinsi.

Kepala BNN Kota Banjarbaru AKBP Sugito di Banjarbaru, Kamis mengatakan, jumlah sabu-sabu milik jaringan narkotika yang dimusnahkan seberat 5 gram lebih dengan cara diblender.

"Sabu-sabu yang dimusnahkan berat kotornya 7,52 gram dan berat bersih 5,56 gram," ujar Sugito dalam pemusnahan narkotika yang dilakukan di kantor BNN Jalan Trikora Banjarbaru.

Pemusnahan barang terlarang itu disaksikan Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Ketua MUI Nafiah Muhja dan perwakilan kejari yang bersama-sama memusnahkan kristal putih tersebut.

Menurut kepala BNN, sabu-sabu yang dimusnahkan milik jaringan narkotika terdiri dari empat orang baik sebagai pemakai, perantara atau kurir hingga bandar atau pengedar.

"Empat tersangka yakni Fauzan dan Rusi sebagai pemakai, kemudian Nasir yang bertindak sebagai perantara dan Edy Amrullah sebagai pengedar yang menjual sabu-sabu itu," ungkapnya.

Disebutkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika milik jaringan antarkota Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura berawal dari penangkapan dua pemakai yakni Fauzan dan Rusi.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Guntung Paikat Banjarbaru, Sabtu (27/1) sehabis pesta sabu-sabu dan ditemukan barang bukti seberat 0,24 gram dan 0,80 gram.

Hasil pengembangan petugas BNN pada Selasa (30/1) mengarah ke Nasir yang ditangkap dirumahnya di Kelurahan Pangambangan Banjarmasin Timur dan disita barang bukti uang dan timbangan.

Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah Edy yang terletak tak jauh dari rumah Nasir dan menyita barang bukti lima paket sabu berat kotor 7,52 gram dan berat bersih 5,56 gram.

"Jadi, empat tersangka merupakan jaringan sabu-sabu antarkota dengan wilayah peredaran di Kota Banjarmasin, Banjarbaru dan Martapura, Kabupaten Banjar," sebut kepala BNN.

Dikatakan, pemusnahan sabu-sabu hasil pengungkapan yang dilakukan bersama jajaran Kepolisian Resor Kota Banjarbaru merupakan kewajiban setelah dilakukannya penangkapan.

"Pemusnahan ini jangan dilihat dari banyak atau sedikit, karena sabu-sabu seberat itu mampu merusak banyak orang hingga generasi karena dampak buruknya," kata dia.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018