Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Polsekta Banjarmasin Utara berhasil menjaring pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Sei Jingah Banjarmasin, setelah dua tahun menjadi buronan.
"Pelaku diketahui pernah melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Zaki Yamani (35) pada Agustus 2015 silam," kata Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara Iptu Abdullah di Banjarmasin, Selasa.
Dikatakannya, tersangka berinisial FT (22) diamankan petugas pada Sabtu (3/2) malam, saat Operasi Pekat di Jalan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara dikarenakan pelaku saat itu sedang asyik meminum Miras oplosan campuran alkohol Cap Gajah.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban adalah dirinya," ujar Abdullah.
Menurut keterangan tersangka, kata dia, dikarenakan saat tersangka meminta sumbangan untuk acara 17 Agustus, korban menolak secara kasar sehingga pelaku merasa sakit hati dan emosi hingga mengambil pisau untuk menganiaya korban.
"Saat itu korban luka di pelipis kanan, sementara pisau dibuang pelaku di sungai di Kampung Kenanga Kelurahan Sei Jingah," jelas Abdullah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korbannya luka terkena Senjata tajam (Sajam).
"Jadi meski kasusnya telah lama berlalu, namun perkaranya tidak akan pernah kami tutup hingga pelakunya tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018