Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian sepeda motor yang masih berusia di bawah umur  atau bocah sehingga proses hukumnya arahkan ke peradilan anak.

"Ada empat tersangka pencurian sepeda motor yang berusia di bawah umur. Mereka ditangkap dan barang bukti motor curian disita," ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin.

Menurut kapolres didampingi Pejabat Sementara Kasat Reskrim Iptu Zaenuri, empat anak usia dibawah umur yang terlibat pencurian ditangkap pada operasi "Jaran Intan-2018".

Disebutkan, operasi kepolisian yang dilaksanakan kewilayahan dilaksanakan selama dua belas hari sejak 20 hingga 31 Januari 2018 dan menangkap 15 pelaku pencurian sepeda motor.

"Selama operasi "Jaran Intan 2018" berhasil ditangkap 15 pelaku dan empat diantaranya masih berusia dibawah umur. Kami mengamankan 9 unit motor dan satu buah mobil," ucap kasat.

Disebutkan, 11 pelaku pencurian sepeda motor termasuk diantaranya empat orang sebagai penadah karena terbukti membeli barang curian dari pelaku curi motor yang ditangkap.

Ia mengatakan, empat anak berusia dibawah umur yang melakukan pencurian sepeda motor yakni berinisial RA kelahiran April tahun 2001 atau masih berusia 16 tahun.

Tersangka kedua yakni KW kelahiran tahun 2000 yang diketahui sebagai residivis pencurian sepeda motor dan baru selesai menjalani hukuman pada Oktober 2017 lalu.

"Kukuh merupakan residivis pelaku pencurian motor dan dihukum selama enam bulan melalui proses peradilan anak, baru bebas Oktober 2017 lalu tapi sekarang ditangkap lagi," ungkapnya.

Sedangkan dua tersangka dibawah umur lainnya yakni MS yang diketahui kelahiran tahun 2002 dan M Yunus masih berusia 17 tahun kelahiran tahun 2000.

Dikatakan, empat pelaku pencurian motor yang masih dibawah umur itu tetap akan dikenakan pelanggaran pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Namun, mereka menjalani proses peradilan anak sehingga hukuman yang dijatuhkan tidak seberat ancamannya, meski pun tetap dikenakan pelanggaran pasal 363 KUHP," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018