Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin Elly Rahmah menyatakan, sudah disepakati antara dewan dan pemerintah kota untuk merubah judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 23 tahun 2011 tentang menara telekomunikasi.

Dikatakan politisi PAN yang menjadi ketua panitia khusus Raperda tersebut di gedung dewan kota, Senin, jadul raperda yang semua berbunyi izin pendirian menara telekomunikasi tersebut diganti menjadi izin penyelenggaraan pendirian menara telekomunikasi.

Perubahanya hanya menambahkan satu kata, yakni, penyelenggaraan, hal ini untuk menyesuaikan dengan kebutuhan payung hukum, ujar anggota komisi I tersebut.

Dia menyatakan, perubahan judul tersebut untuk memperluas fungsi peraturan ini, sebab banyak poin penting yang perlu masuk dalam Raperda ini.

"Jadi perlu diingatkan ada unsur-unsur lain dalam mendirikan sebuah menara telekomonikasi itu yang harus diperhatikan, utamanya dampak sosial disekitarnya," terang Elly.

Terkait pengendalian dan pegawasan yang disesuaikan dengan SKB dari kementerian, menurut Elly, poin penting yang termuat ke dalam peraturan ini berupa sanksi pencabutan.

"Dulu belum ada sanksi jika pihak provider tidak memiliki standar pendirian menara serta tidak memliki izin yang sah. Sekarang bagi yang melanggar sanksi terberatnya adalah pencabutan," tegasnya.

Elly pun menjelaskan, pengendalian terhadapa menara kamuflase, micro cell dan menara serat optik pun sudah diatur kedalam Raperda ini. Dan diharapkan setiap penyelenggara nantinya dapat mengikuti aturan ini dengan baik.

"Contohnya ketinggian, harus ada persetujuan dari warga sekitar, radiusnya ketinggian menaranya 125 persen dari rumah penduduk. Jika ada konstruksi pembangunan yang tidak sesuai standar, bisa saja membahayakan masyarakat kalau terlalu dekat. Konstruksinya pun harus sesuai standar," sebutnya.

Menurut dia, direvisinya Reperda ini, Banjarmasin mempunyai payung hukum yang kuat dan jelas. Dan berharap potensi menara telekomunikasi dapat dikelola secara optimal, agar dapat memberikan sumbangsih kepada pemerintah dan masyarakat Banjarmasin.

"Kita yakin peraturan yang direvisi ini nantinya membuat semua menara telekomunikasi di daerah ini memiliki standar, aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018