Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wanita karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti yang ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,11 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Senin.

Wanita berinisial HL (37) itu ditangkap pada Kamis (1/2) malam di Jalan Ahmad Yani Km 1, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Herry mengungkapkan, awalnya anggotanya mendapat informasi keberadaan pelaku yang disinyalir membawa Narkoba.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan pemantauan hingga memastikan ada barang bukti sabu-sabu yang disimpan wanita tersebut di badannya.

"Selain sabu-sabu yang tersimpan di kotak rokok, kami juga temukan uang tunai Rp45.000 dan satu handphone merk Mito warna hitam yang digunakam pelaku untuk komunikasi melakukan transaksi Narkoba," jelas Herry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami turut prihatin dan menyesalkan keterlibatan para wanita dalam tindak pidana Narkoba ini, untuk itu harus menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak terjerumus dalam kesalahan serupa," pungkasnya.

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018