Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mulai menertibkan para pedagang kaki lima yang mulai marak disejumlah lokasi di Kota Amuntai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ridhani Effendi di Amuntai, Rabu mengatakan proses penertiban pedagang  dilaksanakan dalam tiga tahap, jangka pendek, jangka menengah dan panjang.

"Untuk sementara ini kami tertibkan agar tidak berjualan dan memarkir kendaraan di di ruas jalan, karena selain mengganggu arus lalu lintas juga merusak keindahan lingkungan kota," ujar Ridhani.

Ridhani mengatakan, seyogyanya pemerintah daerah memang harus menyediakan lokasi berjualan yang baru agar pedagang bisa tertib berjualan. Namun program itu untuk jangka panjang, kemungkinan ruas jalan Paliwara -Panangkalaan yang dijadikan alternatif nantinya. Namun ruas jalan provinsi tersebut hingga kini masih belum tuntas pengerjaannya.

Ia berharap kerja sama aparat kecamatan, lurah, Polsek dan Koramil untuk membantu sosialisasi dan pengawasan, jika ternyata masih tidak diindahkan maka ditingkat ke kabupaten untuk bertindak tegas.

Proses penertiban pedagang kaki lima dan warung kecil dilaksanakan oleh tim gabungan sejak Selasa malam di seputaran tugu patung itik di jalan Sukmaraga Patmaraga Amuntai. Sebanyak 19 PKL di data oleh petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.

Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Suyudi memimpin langsung kegiatan penertiban dan pendataan pedagang di kawasan tugu patung itik dan rencananya Disperindagkop dan UKM Kabupaten HSU akan menyediakan lapak untuk setiap pedagang akan tertata rapi dan tertib.

Penertiban pedagang berlanjut pada Rabu pagi ke kawasan Jalan Empu Jatmika dekat lokasi wisata Candi Agung yang setiap hari menjadi pasar tradisional. Sebanyak 178 PKL didata untuk mempermudah penertibannya.

Sebagian pedagang sempat cemas ketika petugas Satpol PP mengangkut dan memindahkan barang dagangan mereka dari bahu jalan ke trotoar.

"Kami kira tadi mau diangkut," ujar satu pedagang.

Namun petugas Satpol PP hanya menertibkan pedagang agar tidak berjualan menutup bahu jalan. Pedagang dipersilakan untuk sementara menggelar barang dagangan milik mereka di trotoar karena belum ada lokasi berjualan alternatif.

Kepala Dinas Perhubungan Hamdani menghimbau pedagang untuk memarkir kendaraan dilokasi parkir yang ditentukan, karena pedagang sering memarkir kendaraan mereka di bahu jalan.

"Silakan berjualan namun harus menjaga ketertiban dan kenyamanan bagi warga sekitar dan pengguna jalan," kata Hamdani.

Pemda HSU, kata Hamdani, akan menertibkan beberapa lokasi yang selama ini menjadi tempat PKL berjualan diantaranya, para PKL di Siring Patung Itik, Taman Putri Junjung Buih, sekitar Rumah Sakit Pambalah Batung dan Pasar dadakan  Jalan Empu Jatmika dikawasan Candi Agung.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018