Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melaksanakan kunjungan kerja terkait pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Sanitasi Permukiman di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Ketua Pansus III, H Genta Kusan saat diwawancarai usai pelaksanaan kunjungan kerja tersebut, Minggu mengatakan, alasan Kota Palangkaraya menjadi studi kajian dalam Raperda ini karena daerah tersebut dinilai cukup berhasil dalam tata kelola sanitasi.

"Ada tiga lembaga yang menjadi tujuan studi kami (Pansus III), yakni Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Palangkaraya," kata H Gegen.

Dikatakannya, dari tinjauan secara fisik memang tidak dipungkiri, Kota Palangkaraya saat ini terlihat lebih tertata dan bagus, karena memang daerah itu telah menerapkan Peraturan daerah (Perda) tentang Sanitasi Permukiman.

Pantauan secara langsung, dalam penataan sanitasi permukiman yang terhubung dengan aliran drainase di sisi jalan, semua itu terintegrasi dengan instalasi pengolahan limbah.

Bagusnya lagi, lanjut politisi Partai PAN ini, tata kelola limbah, ternyata terpisah dengan penanganan sampah, karena ada divisi lain yang menanganinya, yakni terpusat pada bank sampah.

H Gegen mengungkapkan, hal positif yang diketahui dalam tata kelola sanitasi permukiman ini, Palangkaraya juga telah memiliki mini lab yang diperuntukkan sebagai pengujian atas kandungan limbah terhadap virus tertentu yang lazim berkembang di lingkungan, seperti jenis virus e-coli dan lainnya.

Lebih lanjut, legislator yang juga sebagai anggota Komisi III DPRD Kotabaru ini mengungkapkan, kaitannya dengan Raperda inisiatif ini, lanjut Gegen, salah satunya dimaksudkan sebagai payung hukum dalam melakukan penataan terhadap lingkungan di Kotabaru.

Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengantisipasi atau sebagai bentuk pencegahan atas wabah atau terjangkitnya penyakit yang bersumber dari tidak bagusnya sanitasi permukiman dan lingkungan.

"Dan tujuan lain atas dibuatnya Perda tentang Sanitasi Pemukiman ini adalah sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD) dari penerapan peraturan tersebut," ungkapnya.

Oleh sebab itu, dengan dibahasnya Raperda ini diharapkan sesuai dengan target bisa disahkan menjadi Perda, sehingga upaya penataan sanitasi permukiman di Kotabaru sudah bisa diterapkan sesuai dengan tujuan tersebut.

Diketahui, dalam struktur Pansus III DPRD Kotabaru tercantum, Ketua H Genta Kusan, Wakil ketua Suwanti dan anggota H Asmail, Geriyanto, Sya`yanul Khadevi, Edriansyah, H Suhartono, Denny Hendro K, H Sahidin Machmud, HM Syaiful Anwar dan Muhammad Abidin sekretaris bukan anggota.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018