Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Dana desa dari APBN yang diterima Kabupaten Kotabaru pada 2018 turun sekitar Rp8 miliar, dari Rp152 miliar menjadi sekitar Rp144 miliar.

"Turunya dana desa disebabkan adanya perubahan formula," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kotabaru Rahadiyan Riyadi, Senin.

Dia menjelaskan, salah satu indikator formula yang menyebabkan turunya dana desa bagi Kabupaten Kotabaru adalah tingkat kemiskinan, di mana jumlah penduduk miskin di Kotabaru berbeda dengan jumlah tahun sebelumnya.

Dikatakan, informasi terakhir yang diterima DPMPD Kotabaru bahwa Kabupaten Kotabaru menerima dana desa Rp144.947.050.

Sementara itu, dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat pada 2018 sebesar Rp60 triliun tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Hanya saja terjadi perubahan formula perhitungan terkait arah kebijakan pengelolaan dana tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi, dana desa belum menyentuh masyarakat dan belum signifikan menurunkan angka kemiskinan," kata Rahadiyan dalam kesempatan berbeda.

Padahal dana desa ditujukan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, mengurangi kemiskinan dan kesenjangam penyediaan infrastruktur desa, serta memperluas lapangan kerja.

"Tahun 2018 diharapkan dana desa pro penanggulangan kemiskinan," tambahnya.

Karena itu pola perhitungan dana desa yang selama ini 90 persen dibagi rata diubah. Diturunkan menjadi 77 persen dibagi rata dan tiga persen khusus untuk desa tertinggal denga jumlah penduduk miskin terbanyak.

Sedangkan 20 persen sisanya merupakan formula berdasarkan jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Untuk Kabupaten Kotabaru, hanya ada tiga desa yang mendapat alokasi tiga persen khusus untuk desa tertinggal. Yakni, Desa Rapa Kecamatan Pulau Laut Utara, Desa Tengah Kecamatan Pulau Sembilan, dan Desa Batuah Kecamatan Pamukan Barat.

"Itu pakai data BPS, padahal kalau kita lihat tingkat kemiskinan mungkin tinggi," kata Rahadiyan.

Perubahan lainnya, penggunaan dana desa pada 2018 untuk infrastruktur dibatasi tiga sampai lima kegiatan.

Pola pelaksanaannya pun menerapkan sistem paday karya untuk menyerap banyak tenaga kerja dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Ini dalam rangka meningkatkan daya beli masyarakat sendiri.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018