Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina meminta segera ada evaluasi tarif sewa aset daerah, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Ada banyak aset lahan yang sudah sangat lama disewa pihak swasta, hingga perlu dilakukan evaluasi perjanjian besaraan sewa itu untuk menyesuaikannya saat ini," katanya saat di Balaikota, Senin.

Dia mengakui, PAD dari hasil sewa aset sejumlah lahan yang kini dikuasai pihak swasta belum begitu signifikan didapatkan pemerintah kota.

Hal tersebut dikarenakan, perjanjian sewa aset dilakukan dalam jangka panjang dengan biaya yang hampir tidak berubah, hal ini menjadi kurang menguntungkan bagi pemerintah kota.

"Karena rata-rata perjanjian penggunaan aset itu sebelum pemerintahan kita atau pemerintahan yang lama, tentunya harus dipelajari betul seperti apa aspek hukumnya untuk bisa merubah itu," kata Ibnu Sina.

Dia pun menyatakan, pemerintah kota akan melakukan evaluasi tentang sewa aset dengan mengundang pihak ketiga yang saat ini memanfaatkannya.

"Jadi kita perlu duduk bersama melakukan evaluasi ini, Perda saja bisa dievaluasi setiap lima tahun atau 10 tahun, masa ini tidak, harus ada solusinya," papar Ibnu Sina.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Banjarmasin sebenarnya sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah ini sejak pertengahan 2017 lalu, namun hingga sekarang belum finalisasi untuk disahkan.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut Hj Jumiati mengatakan, belum difinalisasinya Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda karena data tentang jumlah aset yang dimiliki pemerintah kota belum jelas jumlah pastinya.

"Memang kita maklumi tidak mudah menghitung semua aset milik pemerintah kota saat ini, sebab banyak yang baru-baru juga harus dimasukkan," ujar anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PPP ini.

Dia menyatakan, penting dilakukan pendataan aset milik pemerintah kota ini, apalagi yang kini dipegang atau disewa pihak sewasta, di mana masanya sudah puluhan tahun.

Sebab, ungkap dia, berdasarkan informasi pemerintah kota, PAD dari retribusi pemakaian kekayaan daerah atau aset daerah ini belum maksimal didapatkan, hanya total sekitar Rp200 juta pertahun.

"Itu pun kebanyakan dari sewa gedung atau aula yang dimiliki pemerintah kota, belum menyentuh aset-aset lainnya, misalnya aset lahan yang digunakan pihak swasta dengan durasi waktu puluhan tahun, sehingga ini memang sudah sepatutnya dievaluasi," tegasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018