Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Burhanuddin berpendapat kawasan Pegunungan Meratus dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus tetap dipertahankan dan jangan rusak.

"Oleh karena itu, kami mendukung penolakan warga masyarakat terhadap rencana penambangan batu bara pada kawasan Meratus HST atau `Bumi Murakata` tersebut," tegasnya di Banjarmasin, Rabu.

Sebagai bukti dukungan tersebut DPRD Kalsel membuat surat kepada Bupati HST di Barabai (ibukota kabupaten tersebut, sekitar 165 kilometer utara Banjarmasin) dengan tembusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia di Jakarta.

"Surat Kementerian ESDM kami bawa setengan/langsung ke Jakarta besok (18/1)," ujarnya didampingi Ketua Komisi III DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup, H Supian HK.

Surat Ketua DPRD Kalsel bernomor 005/66/TU Setwan/2018 tanggal 17 Januari 2018 itu sebagai tanggapan/tindak lanjut tuntutan pengunjukrasa Selasa (16/1) yang meminta dukungan wakil rakyat dalam penolakan penambangan batu bara di HST.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kalsel menambahkan, penolakan penambangan batu bara di HST tersebut cukup beralasan sebagai salah satu upaya pemeliharaan lingkungan hidup terutama kawasan Meratus yang merupakan penyangga sumber daya air.

Selian itu, sebagai salah satu upaya mencegah atau pengendalian bencana banjir, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut.

Pasalnya sejumlah kabupaten di Kalsel yang daerah hulunya kawasan Meratus sudah terdapat perusahaan pertambangan batu bara yang membuat penurunan kualitas lingkungan hidup dan berpotensi menimbulkan bencana banjir.

"Oleh sebab itu, HST satu-satunya kabupaten di Kalsel yang tidak melakukan penambangan batu bara harus kita pertahankan," tegasnya sembari menunjukkan surat DPRD Kalsel yang akan disampaikan ke Kementerian ESDM tersebut.

"Apalagi Meratus HST tinggal satu-satunya sebagai kawasan penyangga bencana, maka tidak ada pilihan lain kecuali harus kita pertahankan," demikian Supian HK dengan didampingi anggota Komisi III DPRD Kalsel H Puar Junaidi.

Sebelumnya (16/1) sebanyak seratus orang lebih yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Pegunungan Meratus Kalsel menuntut pencabutan izin atau Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batu Bara (PKP2B) di HST.

Aksi penolakan izin PKP2B di kawasan Meratus Bumi Murakata HST tersebut, ketia itu diterima Ketua Komisi III DPRD setempat, H Supian HK di halaman kantor lembaga legislatif provinsi tersebut.

Pasalnya penambangan batu bara di kawasan Meratus HST akan membuat kerusakan lingkungan hidup semakin parah, pascakegiatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) tahun 1990-an yang tak berimbang dengan penghutanan kembali (reboisasi).

"Belum penambangan batu bara pun bencana banjir di `Bumi Murakatan` HST sudah menjadi-jadi dan tak terkendali," ujar pengunukrasa tersebut sembari memberi contoh Lapangan Dwi Warna Barabai (165 km utara Banjarmasin) bagikan laut pekan lalu.

Izin PKP2B tersebut sebagaimana Surat Keputusan (SK) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahapan Kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM) di HST.

Selain itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Meratus juga menuntut pencabutan izin usaha pertambangan yang bermasalah di provinsi dengan luas sekitar 3,7 juta hektare dan terbagi atas 13 kabupaten/kota tersebut.

Pada kesempatan tersebut, mereka meminta DPRD Kalsel mendukung terhadap tuntuan penolakan penambangan batu bara pada kawasan Meratus Bumi Murakata, serta pencabutan izin tambang yang bermasalah.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018